Purworejo (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Purworejo, Jawa Tengah, berhenti beroperasi mulai 24 Mei 2021 sehubungan dengan adanya reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-184/PMK.01/2020.

Kepala KPP Pratama Purworejo Wiratmoko di Purworejo, Jumat, mengatakan selanjutnya pengelolaan administrasi wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Purworejo akan digabung dengan KPP Pratama Kebumen yang beralamat di Jalan Arungbinang nomor 10 Kebumen.

Namun demikian, katanya wajib pajak di Kabupaten Purworejo tidak perlu khawatir karena gedung KPP Pratama Purworejo akan dioperasikan sebagai pos pelayanan. Selain itu, sebagian besar permohonan terkait juga dapat dilakukan secara daring.

Wiratmoko menyampaikan bahwa pengalihan administrasi wajib pajak ini bertujuan untuk mengefektifkan pengawasan sekaligus pelayanan.

Penghentian operasional KPP Pratama Purworejo dibarengi dengan pembentukan KPP Madya Surakarta yang berkedudukan di Jalan Veteran nomor 299 Surakarta. Pengawasan wajib pajak strategis secara langsung oleh KPP Madya Surakarta diharapkan mampu meningkatkan potensi pajak di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II pada tahun-tahun ke depan.

"Secara historis, riwayat awal pengelolaan pajak pusat di Purworejo memang ikut Kebumen. Potensi perpajakan Kebumen juga lebih besar dibandingkan Purworejo. Namun dengan adanya Bandara Yogyakarta International Airport di Kulon Progo dan Bendungan Bener, potensi perpajakan di Purworejo diprediksi akan meningkat," katanya.

Ia menuturkan peralihan administrasi wajib pajak di Purworejo tidak akan mengurangi kualitas dan kemudahan layanan. Untuk melakukan pelaporan SPT tahunan misalnya sudah efektif berjalan layanan e-Filing secara daring. Apalgi tingkat kepatuhan wajib pajak di Purworejo untuk melaporkan SPT melalui e-Filing cukup tinggi, yakni sebanyak 82 persen.

"E-Filing sudah efektif. Bahkan pelapor SPT Tahunan di Kanwil DJP Jawa Tengah II tahun 2021 ini tingkat kepatuhannya di ranking 1 nasional," katanya.

Menurut dia perubahan pengelolaan juga tidak akan mempengaruhi penerimaan pajak. Pada tahun 2020, capaian penerimaan netto pajak di KPP Pratama Purworejo sebesar Rp261.237.186.361 atau 82 persen dari target yang ditetapkan yakni Rp318.577.684.000.

Pada tahun 2021 target penerimaan pajak menjadi Rp309.082.456.000 atau lebih tinggi dari realisasi tahun lalu.

"Alhamdulillah meskipun dalam situasi pandemi COVID-19, realisasi penerimaan relatif tetap stabil dari pada tahun lalu," katanya. 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024