Batang (ANTARA) - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, mengungkap kasus illegal logging senilai ratusan juta rupiah sekaligus mengamankan dua tersangka berinisial KN dan BT serta sebuah truk berpelat nomor polisi K-9728-CP.

"Barang bukti berupa 26 batang kayu jati dari berbagai ukuran yang diangkut dengan menggunakan truk," kata Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka di Batang, Rabu.

Terungkapnya kasus itu berawal saat dua tersangka datang ke lokasi Petak 29 D Kelas Hutan VIII, RPH Subah, KPH Kendal yang diperintah oleh pelaku lain Biul (40) yang kini masih buron.

Baca juga: Polres Batang ungkap tiga kasus dugaan mafia tanah dengan total Rp3 miliar
Baca juga: Polres Batang ajak warga tidak gelar takbir keliling

Setelah sampai di lokasi, sudah ada kayu jati yang dipotong sebanyak 26 batang dan 13 orang tenaga muat.

Namun, saat kayu diangkut truk keluar dari kawasan hutan itu, warga curiga dan melaporkan kasus tersebut kepada petugas sekaligus mengejar pengemudi dan penumpang truk tersebut.

"Saat dikejar, pengemudi truk yang membawa kayu jati itu menabrak sepeda motor warga, kemudian terguling," katanya.

Edwin menyebutkan dua tersangka melakukan illegal logging atau tindak pidana perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH).

Dua tersangka disangka melanggar Pasal 83 Ayat (1) Huruf b juncto Pasal 12 Huruf B dan/atau Pasal 88 Ayat (1) Huruf a jo. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Adapun ancaman pidana paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 5 tahun penjara, serta denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp2,5 miliar.

Baca juga: Cegah penyebaran COVID-19, Polres-Kodim Batang tingkatkan patroli larangan mudik Lebaran
 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024