Semarang (ANTARA) - Guna mendukung kerja pemerintah daerah yang telah berkomitmen mendaftarkan penduduknya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) melalui integrasi jaminan kesehatan daerah ke dalam Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan menghadirkan inovasi digital yaitu e-Dabu PD Pemda agar proses pendaftaran dan perubahan data peserta berjalan efektif dan efisien.
“Dengan adanya aplikasi e-Dabu PD Pemda, kini pendaftaran dilakukan berbasis website. Pemerintah daerah dapat melakukan pendaftaran sampai perubahan data secara mandiri melalui aplikasi e-Dabu PD Pemda tanpa harus datang ke kantor. Tentu ini jadi lebih efisien,” Kepala Bidang Perluasan Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Semarang Nur Wulan Uswatun Khasanah.
Hal tersebut disampaikan Nur Wulan di sela acara sosialisasi aplikasi E-Dabu PD Pemda oleh BPJS Kesehatan Cabang Semarang kepada Dinas Kesehatan Kota Semarang dan Dinas Kesehatan Kota Demak yang nantinya dari instansi tersebut akan ditunjuk penanggung jawab pendaftaran dan pengelolaan kepesertaan PBPU BP Pemda.
Nur Wulan menjelaskan selama ini proses pendaftaran peserta segmen penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD Pemda) dilakukan secara manual, yaitu melalui persuratan, PIC datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan, ataupun melalui e-mail.
Sebagai salah satu peserta sosialisasi dari perwakilan Pemerintah Daerah Kota Semarang yang bertugas di Dinas Kesehatan Kota Semarang, Candra Denayana menyampaikan apresiasinya dengan diluncurkannya e-Dabu PD Pemda untuk memudahkan dirinya selaku perwakilan dari instansi terkait mengelola data penduduk Kota Semarang yang terdaftar dalam program Universal Health Coverage (UHC).
“Harapannya dengan adanya aplikasi ini, pengelolaan data peserta jadi lebih simple, karena sebelumnya kami selalu melakukan update data by e-mail menggunakan format excel. Juga untuk progress penambahan dan penonaktifan peserta dengan adanya aplikasi ini kami bisa memantau apakah sudah terproses atau belum pastinya hal ini lebih efisien dan menghemat waktu,” kata Chandra.
Aplikasi e-Dabu PD Pemda ini ke depannya menjadikan data kepesertaan JKN-KIS yang didaftarkan oleh pemerintah daerah tersistem dalam satu aplikasi dan pemerintah daerah dapat melakukan pembaruan data peserta secara mandiri tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan.
“Dengan adanya aplikasi e-Dabu PD Pemda, kini pendaftaran dilakukan berbasis website. Pemerintah daerah dapat melakukan pendaftaran sampai perubahan data secara mandiri melalui aplikasi e-Dabu PD Pemda tanpa harus datang ke kantor. Tentu ini jadi lebih efisien,” Kepala Bidang Perluasan Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Semarang Nur Wulan Uswatun Khasanah.
Hal tersebut disampaikan Nur Wulan di sela acara sosialisasi aplikasi E-Dabu PD Pemda oleh BPJS Kesehatan Cabang Semarang kepada Dinas Kesehatan Kota Semarang dan Dinas Kesehatan Kota Demak yang nantinya dari instansi tersebut akan ditunjuk penanggung jawab pendaftaran dan pengelolaan kepesertaan PBPU BP Pemda.
Nur Wulan menjelaskan selama ini proses pendaftaran peserta segmen penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD Pemda) dilakukan secara manual, yaitu melalui persuratan, PIC datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan, ataupun melalui e-mail.
Sebagai salah satu peserta sosialisasi dari perwakilan Pemerintah Daerah Kota Semarang yang bertugas di Dinas Kesehatan Kota Semarang, Candra Denayana menyampaikan apresiasinya dengan diluncurkannya e-Dabu PD Pemda untuk memudahkan dirinya selaku perwakilan dari instansi terkait mengelola data penduduk Kota Semarang yang terdaftar dalam program Universal Health Coverage (UHC).
“Harapannya dengan adanya aplikasi ini, pengelolaan data peserta jadi lebih simple, karena sebelumnya kami selalu melakukan update data by e-mail menggunakan format excel. Juga untuk progress penambahan dan penonaktifan peserta dengan adanya aplikasi ini kami bisa memantau apakah sudah terproses atau belum pastinya hal ini lebih efisien dan menghemat waktu,” kata Chandra.
Aplikasi e-Dabu PD Pemda ini ke depannya menjadikan data kepesertaan JKN-KIS yang didaftarkan oleh pemerintah daerah tersistem dalam satu aplikasi dan pemerintah daerah dapat melakukan pembaruan data peserta secara mandiri tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan.