Temanggung (ANTARA) - Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Temangung, Jawa Tengah, membongkar bangunan liar atau lapak di sekitar Perempatan Terminal Madureso.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Temanggung Edi Cahyadi di Temanggung, Kamis, mengatakan bangunan liar tidak permanen ini dibongkar karena menyalahi aturan.

"Selain itu, bangunan lapak tersebut tidak pantas dipandang mata, karena kawasan ini merupakan wajah Kabupaten Temanggung, pintu masuk kota Temanggung," katanya saat memimpin penertiban tersebut.

Ia menyampaikan ketika pintu masuk kota ada bangunan-bangunan yang sangat tidak pantas seperti ini tentu akan membuat ketidaknyamanan masyarakat yang akan memasuki Temanggung.

Baca juga: DPRD Kudus sayangkan tindakan Satpol PP tertibkan pembelajaran di TPQ

"Oleh karena itu Satpol PP Kabupaten Temanggung melaksanakan penertiban agar nanti di wilayah ini bersih dan indah," katanya.

Ia menuturkan pihaknya sebelum melakukan penertiban ini sudah menghubungi beberapa pihak, termasuk yang mendirikan bangunan liar ini dan memberikan penjelasan dan akhirnya bisa dirima.

"Bahkan beberapa barang sudah disingkirkan oleh yang bersangkutan dan Satpol PP intinya membantu dan kami siap manakala material yang masih bisa digunakan akan dipindahkan," katanya.

Ia mengatakan pihaknya mengamati bangunan ini digunakan untuk berteduh para pengamen dan anak punk. Ada beberapa kegiatan yang meresahkan warga sekitar bangunan ini.

Edi menyampaikan bangunan liar ini terdeteksi dihuni tiga orang, namun berdasarkan pengamatan ada beberapa orang yang sengaja menggunakan lapak-lapak ini untuk kegiatan yang tidak permanen, untuk berteduh dan sebagainya.

Baca juga: Satpol PP Surakarta tindak tegas warga yang nyalakan petasan termasuk anak-anak
Baca juga: Satpol PP diharapkan maksimalkan peran pemberantasan rokok ilegal

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024