Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali mendapatkan mandat untuk menunaikan kewajiban untuk memberikan beasiswa pendidikan kepada ahli waris peserta sesuai dengan manfaat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK JKM.

Pembayaran beasiswa ditunaikan setelah aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019 yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM, dan JHT, efektif berlaku pada 1 April 2021 yang mengatur teknis pelaksanaan pemberian manfaat JKK, JKM, dan JHT, salah satunya pembayaran beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris peserta.

Berdasarkan Permenaker tersebut,  beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia, dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia dengan manfaat beasiswa diberikan untuk 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1), kriteria anak yang dapat menerima beasiswa dinyatakan belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Semarang Pemuda kembali ingatkan pentingnya Program Jaminan Sosial ke pekerja
Baca juga: Rasakan manfaatnya, KONI Jateng kembali tandatangani MoU dengan BPJAMSOSTEK

Kegiatan penyerahan beasiswa secara simbolis dilaksanakan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo, di Jakarta, Rabu dan dilakukan serentak pada 33 provinsi lainnya secara daring, untuk di Jawa Tengah berlangsung di Kantor Gubernuran Jateng yang dihadiri Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin dan Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Jateng dan DIY Suwilwan Rachmat.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan manfaat beasiswa naik signifikan 1.350 persen dari sebelumnya sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak, hingga menjadi maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak dan dengan adanya beasiswa tersebut diharapkan dapat mendukung para penerima menjalani proses belajar di sekolah, perguruan tinggi, atau pelatihan.

"Proyeksi total penerima manfaat beasiswa mencapai 10.451 anak, dengan total nilai yang dikucurkan sebesar Rp115,64 miliar. Saya berharap agar pembayaran beasiswa yang sempat tertunda ini sesegera mungkin kami tunaikan, paling lambat minggu pertama bulan Mei 2021 mendatang untuk mendukung pendidikan anak peserta,” kata Anggoro.

Dalam kesempatan tersebut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan semangat kepada anak-anak penerima beasiswa dan berpesan bahwa pendidikan merupakan sarana mencapai masa depan yang cemerlang dan sudah menjadi hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak meskipun dengan keterbatasan.

“Kali ini negara hadir untuk memastikan anak-anak yang kurang beruntung mendapatkan pendidikan. Anak-anak jangan takut bermimpi, gantungkan cita-cita setinggi-tingginya karena ada BPJAMSOSTEK yang membantu mewujudkannya,” kata Ida.

Di Jateng, penyerahan beasiswa secara simbolis kepada 4 anak penerima beasiswa diserahkan
Wagub Taj Yasin dan Depdir BPJAMSOSTEK Wilayah Jateng dan DIY Suwilwan Rachmat dengan empat penerima beasiswa yakni Bagas Saputra Susanto (kelas 7) dan Mauliya Putri Susanti (kelas) yang merupakan anak dari ahli waris Sri Susianah dengan nama tenaga kerja Pudjiono yang meninggal pada 6 Januari 2020 serta Michelle Aulia Alfa (kelas 9) dan Bintang Ahmad Maulana Arif (kelas 3) anak dari ahli waris Masadah dengan nama tenaga kerja Harjah Arif yang meninggal 13 Juli 2020.

Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin mengatakan Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Progam Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian memberikan dampak positif bagi pekerja.

Pada PP No 44 Tahun 2015 (manfaat beasiswa hanya diberikan kepada 1 anak dan dibayarkan sekaligus Rp12 juta), sedangkan pada PP No 82 Tahun 2019 ada kenaikan manfaat beasiswa (diberikan kepada 2 anak dan dibayarkan sesuai dengan tingkat pendidikan) bagi ahli waris tenaga kerja yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau meninggal dunia di luar kecelakaan kerja.

"Kami sangat mendorong dan mengawal PP No 82 Tahun 2019. Dampaknya berpihak ke pekerja karena biasanya hanya dapat sekali, sekarang dibayarkan setiap tingkat pendidikannya, sehingga bisa melanjutkan pendidikan tidak hanya SMA tetapi bisa sampai perguruan tinggi. Jika pendidikannya baik harapannya mereka juga bisa mendapatkan pekerjaan yang baik pula," kata Taj Yasin.

Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Jateng dan DIY Suwilwan Rachmat menjelaskan penyerahan manfaat beasiswa yang mengaju PP No 82 Tahun 2019 untuk wilayah Jateng dan DIY ada 1.505 kasus dengan estimasi jumlah penerima manfaat beasiswa sebanyak 1.864 anak dan estimasi pembiayaan maksimal manfaat beasiswa hingga anak mencapai tingkat perguruan tinggi kurang lebih Rp144 miliar.

Total Rp144 miliar tersebut tersebar di 11 kantor cabang yakni BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Pemuda, Surakarta, Cilacap, Pekalongan, Kudus, Magelang, Tegal, Klaten, Purwokerto, Ungaran, dan Semarang Majapahit.

"Jadi manfaat beasiswa sekarang diberikan kepada 2 anak. Jika anaknya 3, maka bisa memilih 2 anaknya yang mendapatkan manfaat beasiswanya. Syaratnya anak dari ahli waris peserta, maksimal usia 23 tahun, belum bekerja, atau belum menikah," kata Willy.

Dalam kesempatan tersebut Bagas mengaku senang dengan mendapatkan beasiswa dan akan belajar lebih giat untuk dapat mewujudkan cita-citanya menjadi TNI.

Ucapan terima kasih juga disampaikan Sri Susianah, ibu dari Bagas dan Mauliya. Sri Susianah mengatakan uang yang diterima baik itu manfaat beasiswa juga santunan kematian yang diterimanya seluruhnya ditabung.

"Terima kasih BPJS Ketenagakerjaan. Adanya tambahan manfaat beasiswa ini sangat bermanfaat untuk anak-anak saya," kata Sri Susianah.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit serahkan 3 santunan total Rp161 juta
Baca juga: BPJAMSOSTEK Surakarta optimalkan kepesertaan dari sektor informal

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024