Kudus (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengimbau semua kepala desa untuk lebih aktif mendata rumah warganya yang rusak dan masuk kategori tidak layak huni, agar bisa secepatnya diupayakan bantuan.

"Setelah terdata, bisa dilaporkan DPRD Kudus atau dinas terkait untuk didata. Sehingga rumah warga yang mengalami kerusakan paling parah bisa menjadi skala prioritas untuk mendapatkan bantuan," ujar Ketua DPRD Kudus Masan, di sela-sela menyerahkan bantuan terhadap pemilik rumah tidak layak huni di Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kudus, Sabtu.

Dengan adanya sikap proaktif desa dalam mendata, dia optimistis, tidak ada lagi permasalahan di lapangan, ada rumah rusak parah dalam waktu lama, tetapi belum juga mendapatkan bantuan.

Setelah mendapatkan informasi, baik dari anggota DPRD di daerah pemilihan tersebut maupun dinas-dinas terkait, diharapkan bisa segera diusulkan melalui APBD atau jika desa mampu dianggarkan melalui APBDes.

Dengan sinergitas seperti itu, dia optimistis, tidak ada lagi warga yang menerima bantuan yang terlambat.

Baca juga: Batang butuh waktu 50 tahun tuntaskan perbaikan 51.000 RTLH

Terkait renovasi rumah Kasmadi, warga Desa Gondangmanis, yang fotonya sempat viral di media sosial, kata Masan, akan dibantu secara swadaya dan spontanitas dari anggota dewan karena saat ini tidak memungkinkan diusulkan lewat APBD.

Ia mengingatkan pihak-pihak yang mengurusi renovasi rumah Kasmadi untuk berkoordinasi dengan dirinya, terutama terkait kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan selama masa pembangunan.

"Jika membutuhkan keramik atau semen nanti coba kami bantu secara swadaya," ujarnya.

Rumah Kasmadi mengalami kerusakan parah karena hampir sebagian atap rumahnya rusak sehingga ketika hujan bocor karena tiga kamar yang tidak bisa dipakai hanya ditutupi dengan plastik. 

Baca juga: Kodim 0722 Kudus perbaiki lima rumah warga tak layak huni
Baca juga: PT TWC perbaiki rumah tak layak huni di Borobudur
Baca juga: Bank Jateng bantu perbaikan 147 rumah tidak layak huni

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024