Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang di Provinsi Jawa Tengah membutuhkan waktu 50 tahun lebih untuk menuntaskan perbaikan 51.000 rumah tidak layak huni (RTLH) milik warga di wilayahnya.
"Berdasar data yang ada, jumlah RTLH masih ada 51 ribu padahal setiap tahunnya pemkab hanya mampu memperbaiki 1.000 unit," kata Bupati Batang Wihaji di Batang, Senin.
"Kami inginnya setiap tahun jumlah RTLH yang diperbaiki bisa meningkat. Akan tetapi, dengan keterbatasan anggaran, apalagi di tengah masa pandemi, maka tentunya sangat lah terbatas (dana yang tersedia)," katanya.
Wihaji mengatakan bahwa pemerintah kabupaten pada tahun 2021 berencana memperbaiki 852 RTLH yang tersebar di 15 wilayah kecamatan menggunakan dana dari pemerintah kabupaten, bantuan dana dari pemerintah provinsi, dana alokasi khusus (DAK), dan bantuan dana dari perusahaan atau lembaga.
Pemerintah kabupaten, menurut dia, mengalokasikan dana Rp5,4 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk memberikan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni masing-masing Rp12,5 juta bagi 432 sasaran.
Selain itu, ia melanjutkan, ada bantuan dana Rp3,48 miliar dari pemerintah provinsi yang dialokasikan untuk memberikan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni bagi 290 sasaran. Nilai bantuan perbaikan rumah dari pemerintah provinsi Rp12 juta per unit rumah.
"Adapun bantuan dari DAK, kami mendapat anggaran Rp2,3 miliar yang akan digunakan untuk merenovasi 115 RTLH yang masing-masing rumah mendapat Rp20 juta," katanya.
"Untuk CSR dari PMI hanya Rp10 juta yang diperuntukkan bagi 15 rumah," ia menambahkan.
"Berdasar data yang ada, jumlah RTLH masih ada 51 ribu padahal setiap tahunnya pemkab hanya mampu memperbaiki 1.000 unit," kata Bupati Batang Wihaji di Batang, Senin.
"Kami inginnya setiap tahun jumlah RTLH yang diperbaiki bisa meningkat. Akan tetapi, dengan keterbatasan anggaran, apalagi di tengah masa pandemi, maka tentunya sangat lah terbatas (dana yang tersedia)," katanya.
Wihaji mengatakan bahwa pemerintah kabupaten pada tahun 2021 berencana memperbaiki 852 RTLH yang tersebar di 15 wilayah kecamatan menggunakan dana dari pemerintah kabupaten, bantuan dana dari pemerintah provinsi, dana alokasi khusus (DAK), dan bantuan dana dari perusahaan atau lembaga.
Pemerintah kabupaten, menurut dia, mengalokasikan dana Rp5,4 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk memberikan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni masing-masing Rp12,5 juta bagi 432 sasaran.
Selain itu, ia melanjutkan, ada bantuan dana Rp3,48 miliar dari pemerintah provinsi yang dialokasikan untuk memberikan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni bagi 290 sasaran. Nilai bantuan perbaikan rumah dari pemerintah provinsi Rp12 juta per unit rumah.
"Adapun bantuan dari DAK, kami mendapat anggaran Rp2,3 miliar yang akan digunakan untuk merenovasi 115 RTLH yang masing-masing rumah mendapat Rp20 juta," katanya.
"Untuk CSR dari PMI hanya Rp10 juta yang diperuntukkan bagi 15 rumah," ia menambahkan.