Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mewajibkan semua guru di daerah setempat untuk menjalani vaksinasi COVID-19 sebagai syarat semua sekolah bisa menggelar pembelajaran tatap muka.

"Sebelum menjalani vaksinasi COVID-19, tentu belum diizinkan menggelar pembelajaran tatap muka. Pemkab Kudus juga akan mengupayakan ketersediaan vaksinnya," ujar Bupati Kudus Hartopo, di Kudus, Senin.

Menurut dia vaksinasi untuk guru merupakan prioritas karena menjelang pembelajaran tatap muka untuk semua sekolah.

Baca juga: Ujian kelulusan SMP di Boyolali bakal digelar secara luring

Kalaupun nantinya jumlah vaksinnya tidak mencukupi, kata dia, maka pembelajarannya tentu tetap dengan sistem dalam jaringan (daring).

Ia mengingatkan ketika terpaksa digelar secara daring, maka guru diminta bekerja keras untuk rutin memberikan tugas, jangan sampai tidak ada tugas sama sekali.

Terkait simulasi pembelajaran tatap muka, Hartopo mengapresiasi karena sudah berjalan lancar dan semua mematuhi protokol kesehatan.

Meskipun demikian, sekolah diminta tetap mengingatkan anak didiknya untuk tetap patuh pada protokol kesehatan, mulai datang hingga saat hendak pulang ke rumahnya masing-masing.

Menurut dia, siswa yang tidak diantar maupun dijemput orang tuanya, juga diminta langsung pulang dan tidak boleh mampir di warung makan maupun temannya. Jika sampai ada laporan demikian, maka pelaksanaan simulasi terpaksa dievaluasi kembali.

Untuk pelaksanaan ujian, Pemkab Kudus akan mengusulkan kepada Gubernur Jateng agar digelar secara tatap muka karena jika secara daring dinilai tidak efektif.

Hartopo bersama rombongan tidak hanya meninjau pelaksanaan simulasi pembelajaran tatap muka di SMP 1 Jekulo, melainkan juga di SMA 1 Bae, sedangkan sekolah lainnya yang melakukan simulai, yakni ada MTs Negeri 1 Kudus, SMK Wisuda Karya dan MA NU Banat Kudus.

Baca juga: Bupati Banyumas klaim uji coba PTM tidak ada kendala
Baca juga: Ganjar hadiahkan laptop kepada siswa SMPN 1 Mungkid yang lancar terangkan prokes PTM

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024