Semarang (ANTARA) - Kekuatan dialog harus selalu ditanamkan dan diterapkan dalam kehidupan setiap anak bangsa serta dinamika setiap organ negara, kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat.

"Berbagai dinamika yang berkembang saat ini terkait wacana amandemen terbatas UUD 1945 harus dikaji lewat dialog yang konstruktif," katanya saat membuka diskusi daring bertema Membedah Wacana atas Amendemen Terbatas UUD 1945 yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (24/3).

Diskusi yang dipandu Drs. Lutfy A Mutty, M.Si, Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI, Bidang Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah itu, dihadiri oleh Taufik Basari, S.H., S.Hum., L.LM ( Ketua Fraksi Partai NasDem MPR RI/Anggota DPR RI Periode 2019-2024), Dr. Muhammad Qodari, S.Psi.,M.A (Pengamat Politik, Direktur Eksekutif Indobarometer), Prof. Dr. Valina Singka, M.Si  (Guru Besar FISIP Universitas Indonesia), dan Dr. Atang Irawan, S.H., M.Hum (pakar Hukum Tata Negara Universitas Pasundan) sebagai narasumber.

Selain itu menghadirkan Ruslan Tambak (Pemimpin Redaksi RMOL) dan Arya Fernandez  (Department of Politics and International Relations, CSIS) sebagai penanggap.

Dialog yang dilakukan, menurut Lestari, tidak dimaksudkan untuk mendukung pendapat satu dan lainnya, namun semata untuk tata kelola yang mampu mewujudkan jalan terbaik bagi kehidupan berbangsa dan bernegara kita.

Apalagi, jelas Rerie, sapaan akrab Lestari, kita belajar bersama dari realitas kebangsaan, bahwa bangsa ini dibangun dari berbagi pikiran konstruktif lewat berbagai dialog.

Karena itu, tegas anggota Majelis Tinggi Partai NasDem dalam keterangan tertulisnya, komitmen kebangsaan yang telah dibangun oleh founding fathers, dan juga komitmen kebangsaan yang dibangun di atas semangat reformasi harus tetap konsisten menjaga eksistensi NKRI.

Ketua Fraksi Partai NasDem MPR RI Taufik Basari berpendapat momentum amendemen harus didasari semangat menata kembali acuan bernegara kita.

"Kita lihat, terdapat beberapa wacana permasalahan sistem ketatanegaraan. PPHN misalnya akan menimbulkan konsekuensi pada sistem presindesial," kata Taufik.

Jadi, ujarnya, sebelum mengamendemen UUD 1945 harus melalui kajian yang mendalam. Demikian pula dengan usulan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang harus dikaji ulang, dipertimbangkan kembali secara mendalam.

Guru Besar FISIP Universitas Indonesia, Prof. Dr. Valina Singka, M.Si menganjurkan sebelum memutuskan amandemen konstitusi, perlu dilakukan evaluasi apakah problem yang dihadapi bangsa ini disebabkan oleh konstitusi atau karena pelaksanaan regulasi.

Bisa jadi, jelas Valina, undang-undang yang ada saat ini yang belum bisa menjawab persoalan yang terjadi di masyarakat atau undang-undang yang ada belum dijalankan dengan baik oleh para pemangku kepentingan.

Semangat amendemen, menurut Valina, tidak bisa dipisahkan dari gerakan reformasi. Saat gerakan reformasi muncul, jelas Valina, semangat amendemen itu bertujuan membatasi kekuasaan presiden dan memperkuat kewenangan legislatif, serta mempertegas sistem presidensial.

Direktur Eksekutif Indobarometer
Muhammad Qodari menilai saat ini ruang amendemen itu terbuka untuk merespons persoalan yang dihadapi bangsa.

Menurut Qodari, masalah yang dihadapi bangsa saat ini adalah ancaman polarisasi kekuatan bangsa. "Kita sekarang ini sedang menuju pada perpecahan sebagai dampak polarisasi yang dikhawatirkan bisa berujung pada munculnya korban jiwa," ujar Qodari.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Pasundan, Atang Irawan berpendapat penyelesaian masalah bangsa tidak melulu lewat amandemen konstitusi. Karena amandemen konstitusi akan berimplikasi pada perubahan sejumlah aturan lainnya.

Demikian juga, ujar Atang, dengan usulan memunculkan kembali GBHN dalam bentuk PPHN untuk memperbaiki manajemen pembangunan nasional.

Atang menegaskan bila ingin mengusir semut jangan membakar rumahnya. Bukankah ada UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang ditujukan sebagai acuan melaksanakan pembangunan. 
Untuk memperkuat manajemen pelaksanaan pembangunan nasional saat ini, menurut Atang, cukup memperkuat sejumlah aturan pada undang-undang tersebut. ***

Pewarta : Zaenal
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024