Kudus (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus Jawa Tengah, mencatat baru tujuh dari 123 desa yang menyalurkan program bantuan langsung tunai (BLT).

"Ketujuh desa tersebut, yakni Desa Ploso, Tanjungkarang, Nganguk, Demaan, dan Gondoharum. Sedangkan dua nama desa masih ditunggu laporan resminya meskipun di lapangan sudah menyalurkan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus Adi Sadhono di Kudus, Rabu.

Desa yang lebih dahulu menyalurkan BLT dana desa, kata dia, memanfaatkan dana desa sisa tahun anggaran 2020 karena belum semua desa mencairkan dana desa tahun ini. Meskipun saat ini sudah memasuki bulan ketiga, penyalurannya tidak boleh sekaligus untuk tiga periode, melainkan bertahap ada jeda waktunya karena aturannya demikian.

Ia memperkirakan jumlah desa yang akan menyalurkan BLT dana desa juga akan bertambah karena saat ini sudah ada 44 desa yang mengajukan pencairan dana desa. Sementara desa lainnya ada yang baru diajukan ke Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kudus dan ada pula yang sudah diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kudus.

Tahapan pencairan, kata dia, setelah berkas kelengkapan diverifikasi camat, kemudian diajukan di PMD Kudus. "Jika tidak ada kekurangan dilanjutkan ke BPPKAD untuk diteruskan ke KPPN," katanya.

Keterlambatan pencairan dana desa karena ada aturan baru dalam pencairannya harus ada penunjukan pejabat penandatanganan surat pengantar pengajuan pencairannya dan penunjukannya juga harus melalui surat keputusan bupati.

Sementara semua desa di Kabupaten Kudus tercatat sudah lebih awal melakukan pengesahan APBDes 2021 sehingga syarat utama pencairan dana desa. Pencairan dana desa tahun 2021 yang baru mulai bulan ini, berdampak pada pelaksanaan program di masing-masing desa, salah satunya program bantuan langsung tunai (BLT) belum menyeluruh.

Adapun besaran BLT saat ini hanya Rp300 ribu untuk setiap penerima manfaat, sedangkan tiga bulan pertama kebijakan tersebut diberlakukan nilainya mencapai Rp600 ribu.

Alokasi BLT dana desa di masing-masing desa disesuaikan alokasi dana desanya, untuk pemerintah desa yang dana desanya kurang dari Rp800 juta per tahun maksimal 25 persen, antara Rp800 juta sampai dengan Rp1,2 miliar maksimal 30 persen, sedangkan di atas Rp1,2 miliar maksimal 35 persen.
Baca juga: Masyarakat Kudus diminta ikut awasi penyaluran BLT dana desa
Baca juga: BLT Dana Desa dongkrak ekonomi Jateng

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024