Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro hingga 22 Maret 2021 karena program tersebut dinilai efektif menekan laju penyebaran COVID-19.

Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid di Pekalongan, Sabtu, mengatakan bahwa PPKM merupakan upaya untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 dengan mengurangi aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 443/0012 tentang PPKM Berbasis Mikro untuk pengendalian penyebaran COVID-19, kata dia, secara umum aturan tersebut masih tetap sama dengan peraturan sebelumnya.

"Peraturannya masih sama, restoran atau rumah makan diperbolehkan buka maksimal pukul 21.00 WIB. Demikian pula pusat perbelanjaan atau toko maksimal buka pukul 21.00 WIB," katanya.

Adapun khusus destinasi wisata, kata dia, akan diberlakukan pembatasan pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas normal dan pembatasan jam operasional hingga pukul 15.00 WIB.

Ia mengatakan usaha pariwisata seperti tempat hiburan, tempat olahraga, karaoke, warnet, dan kegiatan usaha sejenis dibatasi jam operasional maksimal pukul 21.00 WIB.

Selanjutnya, kata dia, kegiatan fasilitas umum dan sosial budaya dibatasi jumlah peserta maksimal 50 persen dari kapasitas normal dengan jam pelaksanaan sampai pukul 21.00 WIB.

Selain operasi penegakan disiplin protokol kesehatan yang dilakukan secara regular dengan melibatkan Satpol PP, Polri/TNI, dan instansi terkait, kata dia, dalam surat edaran tersebut terkait mekanisme koordinasi, pengawasan, dan pelacakan kasus (contact tracing) dilakukan dengan pembentukan pos komando (posko) secara berjenjang baik di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Afzan mengimbau warga harus tetap mematuhi protokol kesehatan meski sudah dilakukan vaksinasi dan kasus kasus COVID-19 sudah turun.

"Kami minta warga jangan bosan menerapkan protokol kesehatan agar kasus COVID-19 bisa secepatnya selesai. Jumlah pasien COVID-19 memang menurun dan sudah banyak yang disuntik vaksin tetapi kami imbau warga jangan lalai menerapkan prokes," katanya.

Pewarta : Kutnadi
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024