Semarang (ANTARA) - Polisi meringkus seorang pemuda yang menusuk sepasang kekasih di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang diduga dilatarbelakangi sakit hati karena masalah asmara.
Kapolsek Ngaliyan Kompol Christian Lolowang di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa peristiwa penusukan tersebut bermula ketika pelaku dan kedua korban bertemu di depan SMAN 7 Semarang, Jalan Untung Suropati, Selasa (9/3) malam.
Tersangka Ali Sabhana (27) warga Dawung Baru, Mijen, Kota Semarang, bertemu korban Putri Amelia Vega Maharani (17) dan David Okto Setiawan (17) yang sedang berboncengan sepeda motor.
"Pelaku kemudian terlibat cekcok dengan korban Putri Amelia karena diduga tidak terima diputus hubungan asmaranya," katanya.
Pelaku yang saat itu dalam keadaan mabuk kemudian mengeluarkan pisau yang diduga sudah dipersiapkan sebelumnya.
Akibat kejadian itu, kedua korban mengalami luka tusuk di tangan, punggung, dan perut.
Pelaku ditangkap polisi selang beberapa jam setelah memperoleh laporan kejadian itu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Tersangka penusuk sopir Go-Car di Boyolali ditangkap
Kapolsek Ngaliyan Kompol Christian Lolowang di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa peristiwa penusukan tersebut bermula ketika pelaku dan kedua korban bertemu di depan SMAN 7 Semarang, Jalan Untung Suropati, Selasa (9/3) malam.
Tersangka Ali Sabhana (27) warga Dawung Baru, Mijen, Kota Semarang, bertemu korban Putri Amelia Vega Maharani (17) dan David Okto Setiawan (17) yang sedang berboncengan sepeda motor.
"Pelaku kemudian terlibat cekcok dengan korban Putri Amelia karena diduga tidak terima diputus hubungan asmaranya," katanya.
Pelaku yang saat itu dalam keadaan mabuk kemudian mengeluarkan pisau yang diduga sudah dipersiapkan sebelumnya.
Akibat kejadian itu, kedua korban mengalami luka tusuk di tangan, punggung, dan perut.
Pelaku ditangkap polisi selang beberapa jam setelah memperoleh laporan kejadian itu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Tersangka penusuk sopir Go-Car di Boyolali ditangkap