Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang bersama Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, siap memberlakukan sistem tilang elektronik (electronic traffic law enforcement) bagi pengendara di jalan raya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batang Murdiono di Batang, Selasa, mengatakan bahwa pemkab dan polres setempat telah memasang kamera pengawas di dua titik persimpangan wilayah Kecamatan Gringsing dan Kecamatan Batang.
"Lokasinya di persimpangan sebelah timur SMP Negeri 1 Gringsing dan di simpang Jalan Gajahmada, Kecamatan Batang. Dua lokasi itu nantinya akan diterapkan tilang elektronik atau ETLE," katanya.
Menurut dia, pemberlakuan sistem tilang elektronik tersebut akan diluncurkan oleh Kepolisian Daerah Jateng pada tanggal 17 Maret 2021.
"Nantinya sistem ETLE ini akan terkoordinasi dengan Polda Jateng," katanya.
Baca juga: Awas, tilang elektronik mulai diterapkan di Semarang
Bagi siapa pun yang melanggar lalu lintas, kata dia, akan langsung terekam oleh kamera CCTV (closed circuit television), seperti melanggar marka, batas kecepatan, dan menerobos lampu merah.
Adapun surat tilang akan dikirim melalui pos. Jika 1 minggu denda tilang tidak dibayarkan, STNK akan diblokir.
Murdiono mengatakan bahwa kamera CCTV yang dipasang di jalur pantura Gringsing dan Kota Batang itu bisa mendeteksi sejauh 1 kilometer, baik siang maupun malam.
Pengemudi dan penumpang yang ada di dalam mobil pun bisa terpantau karena kamera CCTV dapat menembus kaca yang gelap sehingga para pelanggar yang tidak mengenakan sabuk pengaman bisa terpantau.
"Rencananya, ada dua titik CCTV lain juga akan diberlakukan ETLE. Lokasinya berada di jalur pantura Kecamatan Subah. Akan tetapi, saat ini dua titik pertama lebih diprioritaskan," katanya.
Baca juga: Polda Jateng pasang kamera pengawas tilang elektronik di 26 titik
Kepala Urusan Pembinaan Operasional (Kaur Binops) Polres Batang Inspektur Dua Danang mengatakan bahwa pelanggar lalu lintas akan terpantau kamera pengawas melalui layar monitor di ruang Command Center ETLE di Satlantas Polres Batang.
"Pengendara yang melanggar lalu lintas maka nomor kendaraannya akan kami capture melalui layar monitor, kemudian kami konfirmasi kepada pemiliknya melalui surat. Kalau ada pelanggaran, kami tilang," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batang Murdiono di Batang, Selasa, mengatakan bahwa pemkab dan polres setempat telah memasang kamera pengawas di dua titik persimpangan wilayah Kecamatan Gringsing dan Kecamatan Batang.
"Lokasinya di persimpangan sebelah timur SMP Negeri 1 Gringsing dan di simpang Jalan Gajahmada, Kecamatan Batang. Dua lokasi itu nantinya akan diterapkan tilang elektronik atau ETLE," katanya.
Menurut dia, pemberlakuan sistem tilang elektronik tersebut akan diluncurkan oleh Kepolisian Daerah Jateng pada tanggal 17 Maret 2021.
"Nantinya sistem ETLE ini akan terkoordinasi dengan Polda Jateng," katanya.
Baca juga: Awas, tilang elektronik mulai diterapkan di Semarang
Bagi siapa pun yang melanggar lalu lintas, kata dia, akan langsung terekam oleh kamera CCTV (closed circuit television), seperti melanggar marka, batas kecepatan, dan menerobos lampu merah.
Adapun surat tilang akan dikirim melalui pos. Jika 1 minggu denda tilang tidak dibayarkan, STNK akan diblokir.
Murdiono mengatakan bahwa kamera CCTV yang dipasang di jalur pantura Gringsing dan Kota Batang itu bisa mendeteksi sejauh 1 kilometer, baik siang maupun malam.
Pengemudi dan penumpang yang ada di dalam mobil pun bisa terpantau karena kamera CCTV dapat menembus kaca yang gelap sehingga para pelanggar yang tidak mengenakan sabuk pengaman bisa terpantau.
"Rencananya, ada dua titik CCTV lain juga akan diberlakukan ETLE. Lokasinya berada di jalur pantura Kecamatan Subah. Akan tetapi, saat ini dua titik pertama lebih diprioritaskan," katanya.
Baca juga: Polda Jateng pasang kamera pengawas tilang elektronik di 26 titik
Kepala Urusan Pembinaan Operasional (Kaur Binops) Polres Batang Inspektur Dua Danang mengatakan bahwa pelanggar lalu lintas akan terpantau kamera pengawas melalui layar monitor di ruang Command Center ETLE di Satlantas Polres Batang.
"Pengendara yang melanggar lalu lintas maka nomor kendaraannya akan kami capture melalui layar monitor, kemudian kami konfirmasi kepada pemiliknya melalui surat. Kalau ada pelanggaran, kami tilang," katanya.