Wonosobo (ANTARA) - Kepolisian Resor Wonosobo, Jawa Tengah, menahan dua residivis, yaitu AW (32) warga Kota Magelang dan TN (29) warga Kabupaten Magelang yang mencoba bawa kabur sepeda motor milik Zulharis Uswah warga Sapuran, Kabupaten Wonosobo.

Kapolres Wonosobo AKBP Ganang Nugroho Widhi di Wonosobo, Kamis, mengatakan kedua tersangka telah melakukan percobaan pencurian sepeda motor Honda Beat nomor polisi AA 5901 P di pinggir jalan raya Suropati Sapuran.

AW merupakan residivis kasus KDRT tahun 2013 dan tersangkut perkara penggelapan tahun 2019, kemudian TN merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor tahun 2017 dan pencurian telepon seluler tahun 2018.

Baca juga: Sempat terjun ke sungai, pencuri sepeda motor berhasil ditahan

Kapolres Ganang menyampaikan dalam percobaan pencurian sepeda motor tersebut tersangka AW menggunakan sebuah kunci palsu (kunci Y) dengan merusak paksa lubang kunci kontak sepeda motor milik korban dan tersangka TN mengawasi situasi sekitar.

Perbuatan para tersangka dipergoki oleh korban sehingga tersangka tidak melanjutkan upaya pencurian sepeda motor. Kemudian kedua tersangka diamankan warga kemudian diserahkan ke Polsek Sapuran.

Ganang menuturkan kedua tersangka mengakui perbuatannya telah bersama-sama melakukan percobaan pencurian sepeda motor tersebut.

Ia menyebutkan kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kapolres mengatakan sebelum melakukan percobaan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Sapuran, kedua tersangka telah bersepakat membuat sebuah kunci palsu yaitu kunci Y yang kemudian dibawa setiap bepergian dengan maksud apabila terdapat sasaran sepeda motor dengan situasi dan kondisi yang memungkinkan maka kedua tersangka dapat langsung melakukan pencurian sepeda motor tersebut. 

Baca juga: Gegara curi beras dan tabung gas, tukang satai nginap di hotel prodeo

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024