Wamenkumham: RUU KUHP atur penghinaan lewat IT
Kamis, 4 Maret 2021 18:44 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi publik "Penghinaan/ Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP, UU ITE, dan RUU KUHP" di Semarang, Kamis. (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut RUU KUHP telah lengkap mengatur tentang penghinaan atau penghasutan yang menggunakan sarana teknologi informasi.
"Sesungguhnya ketentuan yang terkait dengan penghinaan simbol negara, penghasutan/ penghinaan yang menggunakan sarana IT telah lengkap diatur dalam RUU KUHP," kata Wamenkumham saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi publik "Penghinaan/ Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP, UU ITE, dan RUU KUHP" di Semarang, Kamis.
Oleh karena itu, ia mendorong pengesahan RUU KUHP.
"Nantinya Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik hanya akan mengatur tentang alur informasi dan transaksi elektronik yang menggunakan sarana IT," katanya.
"Sementara pelanggaran pidananya diatur dalam KUHP," katanya.
75 tahun setelah merdeka, lanjut dia, Indonesia masih menggunakan KUHP warisan Belanda yang dinilai tidak menjamin kepastian hukum.
Menurut dia, saat ini terdapat KUHP dengan dua jenis terjemahan, yakni versi Moeljatno dan R. Susilo.
"Banyak pasal yang berbeda antara dua terjemahan itu. Sangat signifikan karena berkaitan dengan ancaman pidana," katanya.
Ia menyebut suara-suara yang menolak atau menunda pengesahan RUU KUHP tersebut ingin mempertahankan status quo dan ketidakpastian hukum.
"Sesungguhnya ketentuan yang terkait dengan penghinaan simbol negara, penghasutan/ penghinaan yang menggunakan sarana IT telah lengkap diatur dalam RUU KUHP," kata Wamenkumham saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi publik "Penghinaan/ Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP, UU ITE, dan RUU KUHP" di Semarang, Kamis.
Oleh karena itu, ia mendorong pengesahan RUU KUHP.
"Nantinya Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik hanya akan mengatur tentang alur informasi dan transaksi elektronik yang menggunakan sarana IT," katanya.
"Sementara pelanggaran pidananya diatur dalam KUHP," katanya.
75 tahun setelah merdeka, lanjut dia, Indonesia masih menggunakan KUHP warisan Belanda yang dinilai tidak menjamin kepastian hukum.
Menurut dia, saat ini terdapat KUHP dengan dua jenis terjemahan, yakni versi Moeljatno dan R. Susilo.
"Banyak pasal yang berbeda antara dua terjemahan itu. Sangat signifikan karena berkaitan dengan ancaman pidana," katanya.
Ia menyebut suara-suara yang menolak atau menunda pengesahan RUU KUHP tersebut ingin mempertahankan status quo dan ketidakpastian hukum.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kunjungi 2 UPT Di Magelang, Wamenkumham apresiasi Program Kemandirian WBP
11 March 2023 19:59 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polda Jateng ungkap komplotan pengoplos elpiji subsidi beromset miliaran rupiah
23 January 2026 18:45 WIB
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB
Korlantas Polri kolaborasi dengan Senkom Mitra Polri bangun keselamatan berlalu lintas
21 January 2026 22:07 WIB