Batang, Jateng (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, pada 2021 menyiapkan empat pos anggaran untuk rehabilitasi 852 rumah tidak layak huni yang tersebar di 15 wilayah kecamatan.

Kepala Bidang Perumahan dan Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Batang Mulyadi di Batang, Rabu, mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menyelesaikan pendataan (inputing) RTLH yang akan menerima alokasi bantuan anggaran tersebut.

"Kami akan mendapat data RTLH dari pemerintah desa. Pemdes akan menginput data rumah RTLH ke sistem informasi perumahan yang terpusat se-Jateng," katanya.

Baca juga: DPRD Semarang usul rumah rusak karena bencana dibiayai program RTLH

Empat sumber anggaran tersebut adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Bantuan Keuangan Provinsi Jateng, Dana Alokasi Khusus (DAK), dan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility).

"Untuk APBD, dialokasikan sebesar Rp5,4 miliar dengan sasaran 432 unit rumah. Setiap pemilik rumah mendapat alokasi Rp12,5 juta," katanya.

Adapun Bantua Keuangan Provinsi Jateng, pemkab mendapat alokasi anggaran sebesar Rp3,48 miliar, yang diperuntukkan bagi 290 unit yang masing-masing rumah mendapat alokasi perbaikan Rp12 juta.

"Kemudian untuk DAK, pada tahun ini kami mendapat anggaran Rp2,3 miliar yang akan digunakan merenovasi 115 unit rumah, yang setiap rumahnya mendapat Rp20 juta," katanya.

Mulyadi mengatakan untuk anggaran DAK tersebut akan difokuskan pada program "Kota Tanpa Kumuh" yang sudah ditunjuk peruntukkannya bagi 115 rumah di Desa Denasri Kulon dan Karangasem Selatan.

"Untuk CSR, akan diperoleh dari PMI dengan total Rp10 juta yang diperuntukkan bagi 15 unit rumah," katanya.

Ia mengatakan berdasarkan data per 2021, jumlah total rumah tidak layak huni yang tersebar di 15 wilayah kecamatan sebanyak 47 ribu unit.

"Ada 47 ribu unit, dengan klasifikasi rumah itu berlantai tanah, dinding rumah belum tembok, dan atap rumah belum menggunakan ternit. Untuk menyelesaikan hal ini, paling tidak akan dibutuhkan waktu 10 tahun," demikian Mulyadi.

Baca juga: Pemkot Pekalongan targetkan penanganan RTLH tuntas 2021
Baca juga: Pegawai OJK Purwokerto salurkan bantuan sosial dukung rehab RTLH

Pewarta : Kutnadi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024