Solo (ANTARA) - Pemerintah Kota Surakarta memastikan insentif untuk tenaga kesehatan yang khusus terlibat dalam penanganan COVID-19 segera cair dalam waktu dekat.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kota (DKK) Surakarta Setyowati di Solo, Kamis, mengatakan pencairan insentif tersebut sempat tertunda karena proses administrasi anggaran yang baru turun pada akhir tahun.
"Insentif ini untuk Bulan September hingga Desember," katanya.
Ia mengatakan penundaan tersebut mengingat instruksi untuk pencairan dana insentif tenaga kesehatan turun pada 23 Desember 2020, padahal saat itu Pemerintah Kota Surakarta sudah menutup daftar pencairan anggaran (DPA).
Meski demikian, mengingat adanya kelonggaran dari pemerintah pusat terkait COVID-19, kebutuhan anggaran 2020 bisa diajukan pada 2021. Oleh karena itu, pihaknya memperkirakan pencairan akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Perkiraannya Jumat (26/2) besok untuk dana insentif tenaga kesehatan bisa cair. Kami sudah koordinasi dengan BPPKAD (Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah)," katanya.
Pihaknya mencatat untuk anggaran klaim insentif pada kucuran dana tahap pertama sebesar Rp3,687 miliar dan tahap kedua sebesar Rp4,740 miliar.
Ia mengatakan dana insentif yang diturunkan melalui Pemkot Surakarta ini hanya untuk tenaga kesehatan yang bertugas di 17 puskesmas, RSUD Ngipang, dan RSUD Bung Karno, sedangkan tenaga kesehatan yang bekerja di RSUD milik provinsi pencairannya juga melalui pemerintah provinsi.
"Untuk tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit swasta, pencairannya langsung dari pusat," katanya.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kota (DKK) Surakarta Setyowati di Solo, Kamis, mengatakan pencairan insentif tersebut sempat tertunda karena proses administrasi anggaran yang baru turun pada akhir tahun.
"Insentif ini untuk Bulan September hingga Desember," katanya.
Ia mengatakan penundaan tersebut mengingat instruksi untuk pencairan dana insentif tenaga kesehatan turun pada 23 Desember 2020, padahal saat itu Pemerintah Kota Surakarta sudah menutup daftar pencairan anggaran (DPA).
Meski demikian, mengingat adanya kelonggaran dari pemerintah pusat terkait COVID-19, kebutuhan anggaran 2020 bisa diajukan pada 2021. Oleh karena itu, pihaknya memperkirakan pencairan akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Perkiraannya Jumat (26/2) besok untuk dana insentif tenaga kesehatan bisa cair. Kami sudah koordinasi dengan BPPKAD (Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah)," katanya.
Pihaknya mencatat untuk anggaran klaim insentif pada kucuran dana tahap pertama sebesar Rp3,687 miliar dan tahap kedua sebesar Rp4,740 miliar.
Ia mengatakan dana insentif yang diturunkan melalui Pemkot Surakarta ini hanya untuk tenaga kesehatan yang bertugas di 17 puskesmas, RSUD Ngipang, dan RSUD Bung Karno, sedangkan tenaga kesehatan yang bekerja di RSUD milik provinsi pencairannya juga melalui pemerintah provinsi.
"Untuk tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit swasta, pencairannya langsung dari pusat," katanya.