Purwokerto (ANTARA) - Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Mikro Kecil Menengah Banyumas (Aspikmas) menyambut baik perpanjangan pemberian insentif pajak UMKM hingga tanggal 30 Juni 2021.

"Menurut saya, karena kondisinya masih pandemi, walaupun sudah berangsur-angsur membaik, dan memang karakter teman-teman pelaku UMKM agak sedikit berbeda dengan perusahaan besar, cukup melakukan akselerasi di saat pandemi," kata Ketua Aspikmas Pujianto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.

Akan tetapi dengan adanya perpanjangan pemberian insentif pajak UMKM, kata dia, hal itu semakin mempermudah dan meringankan beban para pelaku UMKM di kala pandemi COVID-19 seperti saat sekarang.

Dalam hal ini, kata dia, dengan adanya pemberian insentif pajak UMKM minimal biaya tetap (fix cost) yang harus dikeluarkan oleh pelaku UMKM dapat berkurang.

Kendati demikian, dia mengakui jika masih banyak pelaku UMKM yang belum memanfaatkan fasilitas insentif pajak tersebut.

"Karena sekali lagi, teman-teman pelaku UMKM itu didominasi oleh mereka yang bergerak di bidang ultra mikro dan mikro, yang mereka notabene adalah belum terlalu sadar pajak," kata dia yang juga pengusaha konveksi khas Banyumas "Kaos Ngapak".

Namun, dia memastikan pelaku UMKM yang berada di level kecil dan menengah sudah sadar terhadap pajak, sehingga secara rutin akan melaporkan pajaknya setiap bulan.

Oleh karena itu, dia mengharapkan para pelaku UMKM di Banyumas khususnya yang tergabung dalam Aspikmas dapat memanfaatkan perpanjangan pemberian insentif pajak UMKM tersebut.

Disinggung mengenai pandemi, Pujianto mengakui dengan adanya vaksinasi COVID-19 hal itu sebenarnya menjadi langkah yang tentunya nanti akan mempermudah dan memulihkan ekonomi.

"Karena dengan adanya vaksin, teman-teman akan menjadi lebih kebal, sehingga aktivitas normal dapat dilakukan kembali seperti sediakala tanpa was-was nanti terinfeksi dan sebagainya. Mereka bisa fokus bagimana caranya omzet mereka bisa tumbuh ke posisi normal seperti sebelum adanya pandemi, namun tentunya tetap menjalankan protokol kesehatan," katanya.

Ia mengatakan berdasarkan pendataan hingga bulan November 2020, jumlah anggota Aspikmas sudah hampir mencapai 3.000 UMKM.

Menurut dia, jumlah tersebut sangat mungkin bertambah karena pengurus Aspikmas di tingkat kecamatan sebenarnya masih menerima pendaftaran keanggotaan namun belum disetorkan ke pengurus pusat Aspikmas.

"Sejauh ini berdasarkan data yang masuk, mayoritas anggota Aspikmas bergerak di bidang kuliner dan levelnya masih ultra mikro. Sebenarnya mereka juga turut terdampak pandemi namun karena 'gerbongnya' masih 'gerbong' kecil, sehingga masih mudah untuk sedikit menyesuaikan ataupun melakukan 'pivot' (gerakan) bisnis mereka," katanya menjelaskan.

Seperti diketahui, pemerintah memperpanjang pemberian insentif pajak hingga tanggal 30 Juni 2021, salah satunya untuk pelaku UMKM. Perpanjangan insentif pajak tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 Februari 2021.

Dalam hal ini, pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah, sehingga wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Demikian pula dengan pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM, tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

Sementara bagi pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif pajak tersebut tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, melainkan cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan melalui laman www.pajak.go.id. 

Baca juga: Bupati Banyumas optimistis UMKM mampu serap ribuan tenaga kerja

Baca juga: Dukung UMKM saat pandemi, Henry Indraguna borong sepeda lipat

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024