Semarang (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng menyatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang seragam dan atribut di lingkungan sekolah memberikan kepastian hukum bagi siswa maupun sekolah.

"SKB ini harus dibaca utuh, tidak dipecah-pecah. Tujuh diktum dalam SKB tersebut tegas dan tidak multitafsir," kata Agustina dalam siaran pers di Semarang, Rabu.

Diktum pertama dalam SKB tersebut, kata dia, menyebut aturan berlaku untuk sekolah negeri tingkat dasar dan menengah yang dibiayai oleh keuangan negara.

Baca juga: Dikabarkan tolak 3 SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah, Bupati Banyumas: Hoaks itu

"SKB ini payung hukum bagi sekolah di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata politikus PDIP ini.

Selain itu, kata dia, SKB ini merupakan produk hukum pemerintah yang harus dipatuhi.

Ia menjelaskan SKB tentang penggunaan seragam dan atribut di sekolah ini merupakan turunan dari Pasal 29 UUD 1945 yang menjamin kebebasan penduduk untuk memeluk agama dan beribadat berdasarkan agama dan kepercayaan.

Oleh karena itu, ia meminta pemerintah daerah melaksanakan SKB tiga menteri tersebut. "Ke depan, DPR akan ikut mengawasi sejauh mana penerapan SKB ini," ujarnya.

Baca juga: SKB Tiga Menteri Harus Mampu Lindungi Umat Beragama


Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024