"Sudah saatnya SKB tiga menteri dilakukan revisi untuk menyesuaikan dengan kondisi masyarakat. Revisi SKB tiga menteri harus dapat mengantisipasi kemungkinan konflik antar ummat beragama dan antar keyakinan. SKB tiga menteri juga harus mampu melindungi seluruh ummat beragama," kata Lukman Edy
Bahkan jika memungkinkan, kata Lukman, perlu diterbitkannya peraturan yang lebih tinggi, misalnya menjadi Peraturan Pemerintah (PP).
"Sehingga lebih memiliki kekuatan hukum dan memberikan rasa aman bagi ummat beragama," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu.
Lukman mengatakan, SKB tiga menteri tersebut masih memiliki kelemahan dan tidak masuk dalam hirarkis peraturan perundangan, bahkan jika dihadapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) bisa kalah.
"Kelemahannya yang lain adalah SKB tiga menteri lebih kepada anjuran, bukan keharusan, membuka peluang untuk diaplikasikan berbeda sesuai selera masing-masing daerah. SKB tiga menteri juga tidak memuat sanksi bagi pelanggarnya," demikian Lukman Edy.
Bahkan jika memungkinkan, kata Lukman, perlu diterbitkannya peraturan yang lebih tinggi, misalnya menjadi Peraturan Pemerintah (PP).
"Sehingga lebih memiliki kekuatan hukum dan memberikan rasa aman bagi ummat beragama," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu.
Lukman mengatakan, SKB tiga menteri tersebut masih memiliki kelemahan dan tidak masuk dalam hirarkis peraturan perundangan, bahkan jika dihadapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) bisa kalah.
"Kelemahannya yang lain adalah SKB tiga menteri lebih kepada anjuran, bukan keharusan, membuka peluang untuk diaplikasikan berbeda sesuai selera masing-masing daerah. SKB tiga menteri juga tidak memuat sanksi bagi pelanggarnya," demikian Lukman Edy.