Purwokerto, Jateng (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, akan segera menyosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 demi meningkatkan ketaatan masyarakat dalam mengikuti vaksinasi COVID-19.

"Kami siap melaksanakan instruksi pusat. Oleh karena itu, kami akan segera menyosialisasikan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 itu kepada masyarakat," kata Bupati Banyumas Achmad Husein di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.

Kendati demikian, dia mengatakan pihaknya tidak perlu membuat peraturan turunan dari Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tersebut karena sudah cukup jelas.

Baca juga: Ganjar lebih utamakan persuasif terkait sanksi penolak vaksinasi

"Kalau dilihat, (Perpres 14/2021) sudah cukup jelas, tidak perlu perbup (peraturan bupati). Tapi kami fleksibel," katanya menegaskan.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya siap melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Perpres 14 Tahun 2021 tersebut.

Terkait dengan pemberian sanksi pidana bagi warga yang menolak vaksin COVID-19, Bupati mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan persuasif yang intens lebih dulu.

Ia mengharapkan dengan adanya Perpres Nomor 14 Tahun 2021, ketaatan masyarakat dalam mengikuti vaksinasi COVID-19 akan meningkat dan tidak ada yang menolak pemberian vaksin tersebut.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tersebut telah diatur sejumlah sanksi bagi warga yang menolak divaksinasi COVID-19. Selain itu, terdapat pula aturan yang memuat pemberian kompensasi untuk peserta vaksinasi yang mengalami kecacatan atau meninggal dunia setelah disuntik vaksin COVID-19.

Terkait dengan sanksi bagi warga yang menolak vaksin COVID-19, dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 khususnya Pasal 13A ayat (4) disebutkan tiga jenis sanksi administratif, yakni penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial,
penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda.

Sementara dalam Pasal 13B disebutkan "Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (4), dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular".

Dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, telah diatur ketentuan sanksi bagi pihak yang sengaja menghalangi penanggulangan wabah, yakni diancam dengan pidana penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda paling tinggi Rp1 juta. 

Baca juga: Vaksinasi diberikan ke petugas publik dan lansia pekan ketiga Februari 2021
Baca juga: Dimulai, vaksinasi COVID-19 untuk lansia di Solo

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024