Semarang (ANTARA) - Pakar perumahan Asnawi Manaf menegaskan pembangunan secara masif di kota-kota besar bukanlah akar masalah yang menyebabkan di suatu wilayah terjadi banjir sepanjang sesuai dengan RTRW dan memenuhi syarat analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) atau UKL-UPL.
"Yang menjadi pertanyaan apakah mereka ketika akan membangun, misalnya perumahan, pengurusan amdal atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak," kata Dr.-Ing. Asnawi Manaf, S.T. di Semarang, Senin.
Kepala Pusat Riset Teknologi Inclusive Housing and Urban Development Research Center (IHUDRC) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ini mengemukakan hal itu ketika merespons sejumlah pemerhati kota yang berpendapat bahwa akar masalah banjir di sejumlah daerah akibat pembangunan secara masif dan perencanaan tata ruang.
Baca juga: Perlu ubah "delivery system" dalam program perumahan bagi rakyat
Sebelum kepala daerah memberi surat izin perumahan, lanjut Asnawi Manaf, terlebih dahulu melihat hasil evaluasi dokumen lingkungan hidup (DLH) yang disusun oleh pelaku usaha/pengembang perumahan, dalam hal ini adalah amdal atau UKL-UPL.
Jika developer sudah mengantongi izin, menurut dia, berarti kegiatan usahanya tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup karena DLH ini menjabarkan pembangunan infrastruktur dan kondisi tanah atau aspek geologis.
Selain itu, jenis dampak lingkungan yang mungkin terjadi, baik berupa limbah cair, padat, gas, suara, serta cara pengembang (developer) untuk mengelola dan memantau kegiatan usahanya agar dapat menekan potensi risiko kerusakan lingkungan akibat pembangunan perumahan itu.
Asnawi mengemukakan bahwa setiap pembangunan tentu ada eksternalitas negatifnya, kemudian hal ini perlu ada hitung-hitungannya, misalnya membuat kolam retensi, membuat biopori, atau banyak sekali solusinya.
"Itu semua ada di amdal atau UKL-UPL," kata Asnawi yang pernah sebagai Wakil Dekan Fakultas Teknik Undip Semarang.
Menurut dia, tidak hanya mengantisipasi banjir, tetapi juga terkait dengan kemacetan arus lalu lintas di sekitar lokasi pembangunan perumahan. Kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan itu tertuang dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas (amdal lalin).
Ia menegaskan pembangunan itu tidak ada masalah. Akan tetapi, apakah proses perizinan melalui proses amdal atau UKL-UPL serta amdal lalin itu secara murni atau sebaliknya.
"Mari kita cermati, kita audit seperti apa sih sistem implementasi pembangunan itu diterapkan di dalam perizinan kita," kata Kepala IHUDRC Undip Asnawi Manaf.
Baca juga: Keberlanjutan perumahan berbasis komunitas di tengah pandemi
Baca juga: Pakar: Tagline Kementerian PUPR dukung perumahan berbasis komunitas
"Yang menjadi pertanyaan apakah mereka ketika akan membangun, misalnya perumahan, pengurusan amdal atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak," kata Dr.-Ing. Asnawi Manaf, S.T. di Semarang, Senin.
Kepala Pusat Riset Teknologi Inclusive Housing and Urban Development Research Center (IHUDRC) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ini mengemukakan hal itu ketika merespons sejumlah pemerhati kota yang berpendapat bahwa akar masalah banjir di sejumlah daerah akibat pembangunan secara masif dan perencanaan tata ruang.
Baca juga: Perlu ubah "delivery system" dalam program perumahan bagi rakyat
Sebelum kepala daerah memberi surat izin perumahan, lanjut Asnawi Manaf, terlebih dahulu melihat hasil evaluasi dokumen lingkungan hidup (DLH) yang disusun oleh pelaku usaha/pengembang perumahan, dalam hal ini adalah amdal atau UKL-UPL.
Jika developer sudah mengantongi izin, menurut dia, berarti kegiatan usahanya tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup karena DLH ini menjabarkan pembangunan infrastruktur dan kondisi tanah atau aspek geologis.
Selain itu, jenis dampak lingkungan yang mungkin terjadi, baik berupa limbah cair, padat, gas, suara, serta cara pengembang (developer) untuk mengelola dan memantau kegiatan usahanya agar dapat menekan potensi risiko kerusakan lingkungan akibat pembangunan perumahan itu.
Asnawi mengemukakan bahwa setiap pembangunan tentu ada eksternalitas negatifnya, kemudian hal ini perlu ada hitung-hitungannya, misalnya membuat kolam retensi, membuat biopori, atau banyak sekali solusinya.
"Itu semua ada di amdal atau UKL-UPL," kata Asnawi yang pernah sebagai Wakil Dekan Fakultas Teknik Undip Semarang.
Menurut dia, tidak hanya mengantisipasi banjir, tetapi juga terkait dengan kemacetan arus lalu lintas di sekitar lokasi pembangunan perumahan. Kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan itu tertuang dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas (amdal lalin).
Ia menegaskan pembangunan itu tidak ada masalah. Akan tetapi, apakah proses perizinan melalui proses amdal atau UKL-UPL serta amdal lalin itu secara murni atau sebaliknya.
"Mari kita cermati, kita audit seperti apa sih sistem implementasi pembangunan itu diterapkan di dalam perizinan kita," kata Kepala IHUDRC Undip Asnawi Manaf.
Baca juga: Keberlanjutan perumahan berbasis komunitas di tengah pandemi
Baca juga: Pakar: Tagline Kementerian PUPR dukung perumahan berbasis komunitas