Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, siap menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro hingga tingkat rukun tetangga (RT) sebagai upaya menekan laju penyebaran COVID-19.

Bupati Batang Wihaji di Batang, Kamis, mengatakan bahwa program PPKM berskala mikro ini merujuk pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang diterapkan mulai 9 Februari 2021.

"Sebanyak 205 RT yang sedang dilakukan lokalisasi untuk mengetahui tingkat risiko sedang dan tinggi dengan tujuan agar laju penyebaran COVID-19 dapat ditekan," katanya.

Baca juga: Kudus berharap PPKM skala mikro tekan kasus COVID-19

Menurut dia, saat ini pemkab masih menunggu petunjuk teknis (juknis) pembiayaannya dari Pemerintah Provinsi Jateng terkait penerapan PPKM berskala mikro di daerah ini.

"Kami masih menunggu aturan dan petunjuk teknisnya agar tidak bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya. Akan tetapi, berdasar saran pemprov, masalah pembiayaan PPKM skala mikro dapat menggunakan dana desa (DD)," katanya.

Kendati demikian, kata dia, pemkab masih merumuskan pembiayaan PPKM skala mikro karena ada perintah Menteri Keuangan untuk melakukan rekofusing minimal 8 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), diantaranya untuk penanganan COVID-19.

"Yang jelas, saya masih merumuskan pembiayaannya sambil menunggu petunjuk teknis dari Pemprov Jateng. Semoga dalam minggu ini selesai dan teratasi,” katanya.

Ia menambahkan rekofusing minimal 8 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tersebut, nanti untuk intensif tenaga kesehatan dan penanganan COVID-19.

 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024