Kudus (ANTARA) - Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, telah memulai digitalisasi sertifikat tanah atau sertifikat tanah secara elektronik untuk pengurusan sertifikat hak tanggungan, kata Kepala BPN Kabupaten Kudus Pratomo Adi Wibowo.
"Pemberlakuan sertifikat tanah elektronik di Kudus sudah berjalan sejak tahun 2019. Hanya saja, masih terbatas untuk sertifikat hak tanggungan, sedangkan untuk masyarakat umum belum dimulai," ujarnya di Kudus, Kamis.
Sebelumnya, kata dia, setiap orang yang hendak mengagunkan sertifikat tanahnya ke perbankan, diterbitkan oleh BPN sertifikat hak tanggungan dalam bentuk fisik. Sekarang ini sudah digantikan dengan sertifikat elektronik hak tanggungan.
Hal tersebut juga sudah ditindaklanjuti dengan kerja sama berbagai pihak, termasuk perbankan maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Untuk tindak lanjut secara luas, kata dia, menunggu arahan BPN pusat karena tahun ini sudah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik. Akan tetapi pelaksananaanya butuh petunjuk teknis (juknis).
Baca juga: BPN Boyolali selesaikan sertifikat 8.158 bidang tanah
Adapun petunjuk dari peraturan yang ada, kata dia, sertifikat elektronik itu dilaksanakan mana kala pemegang sertifikat melakukan pelayanan ke BPN untuk pemeliharaan data. Misalnya, peralihan hak, hilang, atau hak tanggungan nantinya sertifikat tanahnya dalam bentuk fisik akan ditarik dan diganti sertifikat elektronik.
Sementara untuk sertifikat tanah pada umumnya dimiliki masyarakat belum dimulai, termasuk ketika ada jual beli, hibah atau waris.
"Kalaupun sudah ada petunjuk teknisnya, kami akan menyosialisasikan kepada masyarakat melalui berbagai media. Masyarakat yang tertarik menggantinya dengan sertifikat elektronik dengan senang hari akan kami layani," ujarnya.
Media sosial yang banyak digandrungi masyarakat juga akan menjadi media sosialisasi, selain pula dengan pemasangan banner dan kerja sama dengan berbagai pihak.
Ia mengungkapkan berdasarkan penjelasan dari pusat, kelebihan dari sertifikat tanah secara elektronik, nantinya akan ada pelayanan yang hilang di BPN. Di antaranya layanan penggantian sertifikat hilang karena semua datanya data digital.
Kemudian masyarakat juga tidak perlu khawatir ketika terjadi bencana seperti bencana banjir, tanah longsor, maupun kebakaran. Termasuk ketika mau mengagunkan sertifikatnya ke bank juga tidak masalah.
Baca juga: Ribuan sertifikat tanah diserahkan pada warga Kabupaten Magelang
Baca juga: BPN Jateng capai target sertifikasi tanah 2020
Baca juga: Sertifikat tanah warga Pati ditarget tuntas 2023
"Pemberlakuan sertifikat tanah elektronik di Kudus sudah berjalan sejak tahun 2019. Hanya saja, masih terbatas untuk sertifikat hak tanggungan, sedangkan untuk masyarakat umum belum dimulai," ujarnya di Kudus, Kamis.
Sebelumnya, kata dia, setiap orang yang hendak mengagunkan sertifikat tanahnya ke perbankan, diterbitkan oleh BPN sertifikat hak tanggungan dalam bentuk fisik. Sekarang ini sudah digantikan dengan sertifikat elektronik hak tanggungan.
Hal tersebut juga sudah ditindaklanjuti dengan kerja sama berbagai pihak, termasuk perbankan maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Untuk tindak lanjut secara luas, kata dia, menunggu arahan BPN pusat karena tahun ini sudah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik. Akan tetapi pelaksananaanya butuh petunjuk teknis (juknis).
Baca juga: BPN Boyolali selesaikan sertifikat 8.158 bidang tanah
Adapun petunjuk dari peraturan yang ada, kata dia, sertifikat elektronik itu dilaksanakan mana kala pemegang sertifikat melakukan pelayanan ke BPN untuk pemeliharaan data. Misalnya, peralihan hak, hilang, atau hak tanggungan nantinya sertifikat tanahnya dalam bentuk fisik akan ditarik dan diganti sertifikat elektronik.
Sementara untuk sertifikat tanah pada umumnya dimiliki masyarakat belum dimulai, termasuk ketika ada jual beli, hibah atau waris.
"Kalaupun sudah ada petunjuk teknisnya, kami akan menyosialisasikan kepada masyarakat melalui berbagai media. Masyarakat yang tertarik menggantinya dengan sertifikat elektronik dengan senang hari akan kami layani," ujarnya.
Media sosial yang banyak digandrungi masyarakat juga akan menjadi media sosialisasi, selain pula dengan pemasangan banner dan kerja sama dengan berbagai pihak.
Ia mengungkapkan berdasarkan penjelasan dari pusat, kelebihan dari sertifikat tanah secara elektronik, nantinya akan ada pelayanan yang hilang di BPN. Di antaranya layanan penggantian sertifikat hilang karena semua datanya data digital.
Kemudian masyarakat juga tidak perlu khawatir ketika terjadi bencana seperti bencana banjir, tanah longsor, maupun kebakaran. Termasuk ketika mau mengagunkan sertifikatnya ke bank juga tidak masalah.
Baca juga: Ribuan sertifikat tanah diserahkan pada warga Kabupaten Magelang
Baca juga: BPN Jateng capai target sertifikasi tanah 2020
Baca juga: Sertifikat tanah warga Pati ditarget tuntas 2023