Semarang (ANTARA) - Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami bersama Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyerahkan santunan kepada ahli waris dari dua warga Kabupaten Sragen yang menjadi korban Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta-Pontianak yang dinyatakan hilang kontak tidak lama setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu 9 Januari 2021.
Ikut dalam penyerahan santunan ke rumah duka di Sragen, Sabtu antara lain Kepala Bagian Pelayanan Jasa Raharja Imam Raharja, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Surakarta Eko Bagus Harja Kusuma, dan Wakapolres Sragen Kompol Eko Mardiyanto.
Dua warga Sragen yang tertera pada daftar manifest penerbangan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 tersebut bernama Suyanto dan Riyanto yang kedua merupakan kakak beradik.
Baca juga: Jasa Raharja serahkan satunan kepada keluarga korban Sriwijaya Air asal Kebumen
Suyanto beralamat di Girimulyo, RT 18/00, Kelurahan Katelan, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen, sedangkan Riyanto beralamat di Tengaran RT 17/06 Ds. Katelan, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen.
Sebelum dilakukan penyerahan santunan, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Surakarta Eko Bagus Harja Kusuma melalui Petugas Kantor Pelayanan Jasa Raharja Sragen saudara Aris Widayanto secara proaktif mengunjungi pihak keluarga korban untuk menyampaikan rasa empati atas musibah yang terjadi sekaligus membantu proses kelengkapan pengajuan santunan untuk memproses santunan korban meninggal dunia.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Lami menjelaskan kedua korban berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017 tersebut di atas berhak menerima santunan yang akan diserahkan kepada masing-masing ahli waris korban yang sah yaitu istri Alm Suyanto yang bernama Sri Wisnuwati dan istri Alm Riyanto yang bernama Ernawati.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017 tersebut, lanjut Jahja, bagi seluruh korban meninggal dunia masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50.000.000.
"Kami terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada ahli waris keluarga korban yang meninggal dunia dengan cepat dan tepat selanjutnya santunan akan diserahkan pada kesempatan pertama," kata Jahja.
Sebelumnya Menteri Perhubungan Bapak Budi Karya Sumadi secara resmi telah menyatakan bahwa Pesawat Sriwijaya Air SJ182 mengalami kecelakaan dengan lokasi di sekitar Kepulauan Seribu dan Jasa Raharja aktif melakukan pendataan, kontak, dan mengunjungi 62 keluarga korban yang tersebar di 24 kota dengan jumlah terbanyak 24 korban berdomisili di Kota Pontianak.
Baca juga: Gerak cepat, petugas Jasa Raharja datangi koban kecelakaan maut di Bawen
Baca juga: Jasa Raharja Pati bayar santunan laka lantas Rp55,74 miliar
Ikut dalam penyerahan santunan ke rumah duka di Sragen, Sabtu antara lain Kepala Bagian Pelayanan Jasa Raharja Imam Raharja, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Surakarta Eko Bagus Harja Kusuma, dan Wakapolres Sragen Kompol Eko Mardiyanto.
Dua warga Sragen yang tertera pada daftar manifest penerbangan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 tersebut bernama Suyanto dan Riyanto yang kedua merupakan kakak beradik.
Baca juga: Jasa Raharja serahkan satunan kepada keluarga korban Sriwijaya Air asal Kebumen
Suyanto beralamat di Girimulyo, RT 18/00, Kelurahan Katelan, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen, sedangkan Riyanto beralamat di Tengaran RT 17/06 Ds. Katelan, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen.
Sebelum dilakukan penyerahan santunan, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Surakarta Eko Bagus Harja Kusuma melalui Petugas Kantor Pelayanan Jasa Raharja Sragen saudara Aris Widayanto secara proaktif mengunjungi pihak keluarga korban untuk menyampaikan rasa empati atas musibah yang terjadi sekaligus membantu proses kelengkapan pengajuan santunan untuk memproses santunan korban meninggal dunia.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Lami menjelaskan kedua korban berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017 tersebut di atas berhak menerima santunan yang akan diserahkan kepada masing-masing ahli waris korban yang sah yaitu istri Alm Suyanto yang bernama Sri Wisnuwati dan istri Alm Riyanto yang bernama Ernawati.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017 tersebut, lanjut Jahja, bagi seluruh korban meninggal dunia masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50.000.000.
"Kami terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada ahli waris keluarga korban yang meninggal dunia dengan cepat dan tepat selanjutnya santunan akan diserahkan pada kesempatan pertama," kata Jahja.
Sebelumnya Menteri Perhubungan Bapak Budi Karya Sumadi secara resmi telah menyatakan bahwa Pesawat Sriwijaya Air SJ182 mengalami kecelakaan dengan lokasi di sekitar Kepulauan Seribu dan Jasa Raharja aktif melakukan pendataan, kontak, dan mengunjungi 62 keluarga korban yang tersebar di 24 kota dengan jumlah terbanyak 24 korban berdomisili di Kota Pontianak.
Baca juga: Gerak cepat, petugas Jasa Raharja datangi koban kecelakaan maut di Bawen
Baca juga: Jasa Raharja Pati bayar santunan laka lantas Rp55,74 miliar