Kudus, Jateng (ANTARA) - PT Jasa Raharja (persero) Perwakilan Pati membayarkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas di darat dan laut selama tahun 2020 di wilayah eks-Keresidenan Pati Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp55,74 miliar.
"Sebagian besar santunan yang dibayarkan merupakan santunan untuk korban kecelakaan di darat. Dengan dominasi nilai santunan untuk korban luka-luka," kata Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Pati Aceng Widayat di sela-sela penyerahan bantuan paket sembako untuk korban banjir di Desa Pasuruhan Lor Kecamatan Jati Kabupaten Kudus, Jumat.
Khusus untuk Kabupaten Kudus, kata dia, nilai santunan yang diberikan mencapai Rp12,8 miliar. Seluruh santunan yang diberikan Jasa Raharja juga bebas biaya administrasi.
Besarnya santunan sesuai dengan UU Nomor 33 dan 34 tahun 1964, ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15/PMK.010/2017 dan PMK Nomor 16/PMK.010/2017, dijelaskan santunan untuk korban meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar Rp50 juta, biaya rawatan maskimal Rp20 juta, biaya penguburan Rp4 juta, cacat tetap maksimal Rp50 juta, P3K maksimal Rp1 juta dan ambulance Rp500.000.
Ia mengungkapkan Jasa Raharja yang tergabung dalam Indonesia Financial Grup (IFG) memiliki tugas sebagai pelaksana Undang-Undang nomor 33 dan 34 tahun 1964 senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan.
Baca juga: Jasa Raharja bersama stakeholder bantu Alkes dan APD ke RS di Pati
Meskipun sedang berada dalam masa pandemi COVID-19, pelayanan Jasa Raharja kepada masyarakat tidak berkurang dan tetap mengacu pada langkah kehati-hatian operasional.
Terkait dengan pemberian bantuan 50 paket sembako yang berisi beras, minyak goreng, gula pasir, dan mi instan untuk korban banjir, bertujuan untuk membantu mengurangi beban masyarakat yang terdampak bencana banjir.
Hal itu, kata dia, sebagai bentuk kepedulian pegawai dan manajemen Jasa Raharja dalam bantuan donasi untuk sesama di seluruh Indonesia. Beberapa waktu yang lalu Jasa Raharja Pati juga memberikan bantuan donasi ke beberapa panti asuhan di wilayah Kudus, Rembang dan Blora, serta bantuan sarana fasilitas umum dan sarana ibadah.
Aceng menambahkan, meskipun saat ini sedang berada dalam situasi pandemi COVID-19, pelayanan Jasa Raharja kepada masyarakat tidak berkurang dan tetap mengacu pada langkah kehati-hatian operasional atau operational prudence
Sementara itu, Kepala Desa Pasuruhan Lor Nor Badri menyampaikan terima kasih atas perhatian dari Jasa Raharja yang telah memberikan donasi untuk masyarakat yang terdampak bencana banjir.
Baca juga: Jasa Raharja Pati bayar klaim Rp31,09 miliar
"Sebagian besar santunan yang dibayarkan merupakan santunan untuk korban kecelakaan di darat. Dengan dominasi nilai santunan untuk korban luka-luka," kata Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Pati Aceng Widayat di sela-sela penyerahan bantuan paket sembako untuk korban banjir di Desa Pasuruhan Lor Kecamatan Jati Kabupaten Kudus, Jumat.
Khusus untuk Kabupaten Kudus, kata dia, nilai santunan yang diberikan mencapai Rp12,8 miliar. Seluruh santunan yang diberikan Jasa Raharja juga bebas biaya administrasi.
Besarnya santunan sesuai dengan UU Nomor 33 dan 34 tahun 1964, ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15/PMK.010/2017 dan PMK Nomor 16/PMK.010/2017, dijelaskan santunan untuk korban meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar Rp50 juta, biaya rawatan maskimal Rp20 juta, biaya penguburan Rp4 juta, cacat tetap maksimal Rp50 juta, P3K maksimal Rp1 juta dan ambulance Rp500.000.
Ia mengungkapkan Jasa Raharja yang tergabung dalam Indonesia Financial Grup (IFG) memiliki tugas sebagai pelaksana Undang-Undang nomor 33 dan 34 tahun 1964 senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan.
Baca juga: Jasa Raharja bersama stakeholder bantu Alkes dan APD ke RS di Pati
Meskipun sedang berada dalam masa pandemi COVID-19, pelayanan Jasa Raharja kepada masyarakat tidak berkurang dan tetap mengacu pada langkah kehati-hatian operasional.
Terkait dengan pemberian bantuan 50 paket sembako yang berisi beras, minyak goreng, gula pasir, dan mi instan untuk korban banjir, bertujuan untuk membantu mengurangi beban masyarakat yang terdampak bencana banjir.
Hal itu, kata dia, sebagai bentuk kepedulian pegawai dan manajemen Jasa Raharja dalam bantuan donasi untuk sesama di seluruh Indonesia. Beberapa waktu yang lalu Jasa Raharja Pati juga memberikan bantuan donasi ke beberapa panti asuhan di wilayah Kudus, Rembang dan Blora, serta bantuan sarana fasilitas umum dan sarana ibadah.
Aceng menambahkan, meskipun saat ini sedang berada dalam situasi pandemi COVID-19, pelayanan Jasa Raharja kepada masyarakat tidak berkurang dan tetap mengacu pada langkah kehati-hatian operasional atau operational prudence
Sementara itu, Kepala Desa Pasuruhan Lor Nor Badri menyampaikan terima kasih atas perhatian dari Jasa Raharja yang telah memberikan donasi untuk masyarakat yang terdampak bencana banjir.
Baca juga: Jasa Raharja Pati bayar klaim Rp31,09 miliar