Semarang (ANTARA) -
Jumlah kenaikan alokasi pupuk bersubsidi 2021 di Provinsi Jawa Tengah mengalami peningkatan yakni dari 18,48 persen pada 2020 menjadi 23,46 persen pada tahun ini.

"Kalau dibandingkan dari alokasi 2020 naik cukup tinggi jadi sekitar 23,46 persen, dengan mengalami kenaikan HET (Harga Eceran Tertinggi), kenaikan terjadi di empat jenis pupuk, kecuali jenis NPK," kata Kepala Seksi Pupuk dan Pembiayaan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah Asil Tri Yuniati di Semarang, Kamis.

Ia menyebutkan alokasi itu setara dengan 1.985.665 ton pupuk bersubsidi yang terdiri dari 767.411 ton pupuk urea, 106.648 ton pupuk SP36, 161.106 ton pupuk ZA. Kemudian, 428,335 ton pupuk NPK, 149.190 ton pupuk organik granul, dan 372.975 ton jenis pupuk organik cair.

Baca juga: KPL dilarang jual pupuk bersubsidi secara paket

Ia mengatakan bahwa HET pupuk subsidi pada 2021 juga mengalami kenaikan dibandingkan 2020.

Selain urea yang naik Rp450/kg menjadi Rp2.250/kg, tiga jenis pupuk lainnya mengalami hal serupa.

"SP-36 dari semula Rp2.000/kg menjadi Rp2.400/kg, ZA dari Rp1.400/kg menjadi Rp1.700/kg, pupuk organik dari Rp500/kg menjadi Rp800/kg, sedangkan harga NPK masih sama yakni Rp2.300/kg," ujarnya.

Baca juga: Edarkan pupuk subsidi tanpa izin, dua warga ditahan Polres Karanganyar

Kendati demikian ia mengakui masih terdapat kendala pendistribusian pupuk bersubsidi seperti penggunaan Kartu Tani di Jateng yang masih minim sebab dari 90 persen lebih kartu yang dibagikan ke petani, baru terpakai 50 persen.

"Kartu Tani ini belum 100 persen dimanfaatkan. Dari kartu tani yang sudah dibagi 93 persen, pemakaian di Jawa Tenngah sekitar 50 persen. Jadi di Bank BRI, setiap bulan kita bisa memantau berapa pemakaian Kartu Tani," katanya

Baca juga: Pemerintah diminta batalkan kenaikan HET pupuk bersubsidi

Padahal, lanjut dia, sosialisasi terkait Kartu Tani ke petani sudah maksimal dan alokasi yang ditetapkan sesuai usulan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

"Sebenarnya yang namanya RDKK itu dari dulu secara regulasi sudah ada, apakah pemerintah pusat menyediakan alokasi tentu dasarnya dari RDKK, dengan Permentan No.67 tahun 2016 tentang Kelembagaan Petani. Hanya saja karena kemajuan teknologi sekarang diinput melalui e-RDKK. Kalau masalah sosialisasi tentunya sudah dari dulu," ujarnya.

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024