Karanganyar (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus penjualan pupuk urea bersubsidi pemerintah tanpa memegang surat izin dari distributor resmi dengan menangkap dua pelakunya di Desa Popongan Kecamatan/Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Kasat Rekrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono, di Karanganyar, Selasa, mengatakan kedua orang penjual pupuk bersubsidi pemerintah yang tidak bisa menunjukkan surat izin penyaluran resmi tersebut, yakni berinisial MY (39), warga Desa Popongan Kecamatan/Kabupaten Karanganyar, dan KY (43) warga Wonogiri kini ditahan di Mapolresta Karanganyar untuk proses hukum.

Menurut Tegar Satrio Wicaksono, kedua pelaku yang menjual pupuk subsidi tanpa memegang surat izin dari distributor resmi tersebut perkaranya terlibat tindak pidana bidang ekonomi.

Baca juga: Pemerintah diminta batalkan kenaikan HET pupuk bersubsidi

Tegar Satrio mengatakan polisi mengungkap kasus menjual pupuk bersubsidi pemerintah tersebut berawal dari adanya laporan petani yang merasa kekurangan pupuk urea di daerah Desa Popongan Karanganyar, pada 19 Desember 2020.

Polisi setelah mendapat laporan dari masyarakat langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai Toko Pertanian T.M. milik pelaku MY di Desa Popongan Kecamatan Karanganyar kota.

Selain itu, polisi juga dikuatkan adanya informasi dari Dinas Pertanian Kabupaten Karanganyar, menyebutkan bahwa Toko Pertanian TM milik pelaku MY melakukan pendistribusian pupuk bersubsidi yang bukan merupakan pengecer resmi atau Kios Pengecer Lengkap (KPL) yang ditunjuk oleh distributor resmi pupuk di Karanganyar.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana bidang ekonomi itu, pihak lain selain produsen, distributor, dan pengecer yang ditunjuk dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi seperti yang dilakukan oleh pemilik Toko TM di Desa Popongan Karanganyar itu.

Polisi kemudian mengamankan pelaku MY pemilik Toko TM di Desa Popongan Karanganyar, pada tanggal 1 Januari 2021, dan menemukan sejumlah barang bukti pupuk urea bersubsidi dan nota penjualan pupuk. Pupuk bersubsidi pemerintah milik MY diperoleh dari pelaku KY warga Wonogiri yang kini juga sudah diamankan di Mapolres Karanganyar.

"Kami dari tangan pelaku juga menemukan barang bukti merupa satu lembar nota penjualan pupuk subsidi tertanggal 20 Desember 2020, dan senilai Rp185.000 sebagai pembayaran satu sak pupuk urea bersubsidi pemerintah isi 50 kg, 11 sak pupuk urea bersubsidi pemerintah masing-masing ukuran 50 kg, dan dua sak pupuk Phonska bersubsidi Pemerintah ukuran 50 kg," katanya.

Pelaku MY mengaku pupuk urea bersubsidi pemerintah dijual setiap sak isi 50 kg senilai Rp185.000. Harga pupuk subsidi jika sesuai harga eceran tertinggi (HET) jenis urea sebesar Rp1.800/kg, pupuk SP-36 Rp2.000/kg, pupuk ZA Rp1.400/kg, pupuk NPK Rp2.300/kg, pupuk NPK formula khusus Rp 3.000/kg, dan pupuk organik sebesar Rp500/kg.

"Modus pelaku menjual pupuk bersubsidi tanpa surat izin resmi dari distributor ini, tujuannya mencari keuntungan dari hasil penjualan. Dia menjual hanya melayani pesanan saja, dan tidak dijual secara terbuka atau umum," katanya.

"Kami masih mendalami kasus ini, adanya pelaku lain yang diduga juga melakukan pendistribusian pupuk bersubsidi, tetapi tanpa memegang surat izin dari distributor resmi di Karanganyar," katanya.

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 21 ayat (1) dan pasal 30 ayat (2), Peraturan Menteri Perdagangan RI No.15/M-Dag/Per/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian jo Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77/2005 tentang Penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan jo. Pasal 4 Huruf a Perpu Nomor 8/1962, tentang Perdagangan barang-barang dalam pengawasan jo. Pasal 1 sub 3e ji Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat RI Nomor 7/1955 tentang Pengusutan, Penuntut: dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun. 

Baca juga: Ajukan pupuk subsidi, petani diimbau ikuti aturan
Baca juga: Distribusi Pupuk Subsidi Diminta Tepat Sasaran
 

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024