Solo (ANTARA) - Pemerintah Kota Surakarta memperlonggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali lanjutan yang dilaksanakan mulai 26 Februari-8 Februari 2021.
"Kami tetap mengikuti ketentuan pemerintah pusat terkait perpanjangan tetapi ada penyesuaian sesuai kondisi Kota Surakarta," kata Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas COVID-19 Kota Surakarta Ahyani di Solo, Senin.
Ia mengatakan akan ada perubahan antara PPKM yang pertama dengan yang kedua, di antaranya jam operasional, ketentuan usaha ritel dan kegiatan ekonomi di sektor informal.
Baca juga: Pemkot Surakarta tinjau ulang jam operasional pelaku usaha selama PPKM
"Nanti akan sesuai jam operasional mereka, kalau mal bukanya boleh sampai jam 20.00 WIB, dari pukul 10.00 WIB," katanya.
Sebetulnya, ucap dia, hal yang harus diperhatikan adalah penerapan protokol kesehatan.
Menurut dia, akan menjadi percuma jika jam operasional diperketat namun protokol kesehatan tidak dijalankan dengan baik.
"Dengan waktu sedikit kan malah mereka berkerumun. Jadi diberi ruang agar protokol kesehatan dijalankan, benar-benar bisa ditaati, jaga jarak, dan tidak berkerumun," katanya.
Meski beberapa sektor sudah mulai dilonggarkan, katanya, untuk tempat-tempat hiburan masih tetap dilakukan pembatasan, sedangkan untuk hajatan masyarakat dikembalikan ke aturan sebelum pelaksanaan PPKM.
"Untuk hajatan ini kalau di rumah sejak dulu tidak mengizinkan, ijab kalau dulu (di rumah, red.) boleh, tetapi ketentuan sekarang ijab hanya boleh di tempat ibadah, masjid atau KUA, termasuk pemberkatan. Resepsi boleh tetapi di gedung dengan maksimal tamu 300 orang, gedung yang berukuran besar, kapasitas 25 persen. Ini kembali yang sebelumnya, namun tetap harus izin ke sini dulu," katanya.
Ia mengatakan terkait dengan evaluasi PPKM sejauh ini hasilnya belum signifikan meski beberapa hari terakhir sudah menunjukkan penurunan angka penularan COVID-19 di Kota Solo.
"Penambahannya di bawah 100, tetapi ya itu belum menjanjikan," katanya.
Baca juga: Pemkot Surakarta salurkan bansos setelah PPKM
"Kami tetap mengikuti ketentuan pemerintah pusat terkait perpanjangan tetapi ada penyesuaian sesuai kondisi Kota Surakarta," kata Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas COVID-19 Kota Surakarta Ahyani di Solo, Senin.
Ia mengatakan akan ada perubahan antara PPKM yang pertama dengan yang kedua, di antaranya jam operasional, ketentuan usaha ritel dan kegiatan ekonomi di sektor informal.
Baca juga: Pemkot Surakarta tinjau ulang jam operasional pelaku usaha selama PPKM
"Nanti akan sesuai jam operasional mereka, kalau mal bukanya boleh sampai jam 20.00 WIB, dari pukul 10.00 WIB," katanya.
Sebetulnya, ucap dia, hal yang harus diperhatikan adalah penerapan protokol kesehatan.
Menurut dia, akan menjadi percuma jika jam operasional diperketat namun protokol kesehatan tidak dijalankan dengan baik.
"Dengan waktu sedikit kan malah mereka berkerumun. Jadi diberi ruang agar protokol kesehatan dijalankan, benar-benar bisa ditaati, jaga jarak, dan tidak berkerumun," katanya.
Meski beberapa sektor sudah mulai dilonggarkan, katanya, untuk tempat-tempat hiburan masih tetap dilakukan pembatasan, sedangkan untuk hajatan masyarakat dikembalikan ke aturan sebelum pelaksanaan PPKM.
"Untuk hajatan ini kalau di rumah sejak dulu tidak mengizinkan, ijab kalau dulu (di rumah, red.) boleh, tetapi ketentuan sekarang ijab hanya boleh di tempat ibadah, masjid atau KUA, termasuk pemberkatan. Resepsi boleh tetapi di gedung dengan maksimal tamu 300 orang, gedung yang berukuran besar, kapasitas 25 persen. Ini kembali yang sebelumnya, namun tetap harus izin ke sini dulu," katanya.
Ia mengatakan terkait dengan evaluasi PPKM sejauh ini hasilnya belum signifikan meski beberapa hari terakhir sudah menunjukkan penurunan angka penularan COVID-19 di Kota Solo.
"Penambahannya di bawah 100, tetapi ya itu belum menjanjikan," katanya.
Baca juga: Pemkot Surakarta salurkan bansos setelah PPKM