Purwokerto (ANTARA) - Bupati Banyumas Achmad Husein bersyukur kondisi wilayahnya membaik sehingga tidak harus memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk menekan penularan COVID-19.

"Alhamdulillah Banyumas membaik, semua (parameter) di bawah provinsi, sehingga tidak harus PKKM," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis, menyusul rencana pemerintah pusat memperpanjang PPKM di beberapa wilayah Jawa-Bali selama dua pekan.

Menurut Bupati, parameter yang menyebabkan Banyumas tidak harus memperpanjang PPKM antara lain angka kematian akibat COVID-19 yang sekarang berada di bawah angka Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga: Pembatasan kegiatan diperpanjang hingga 8 Februari 2021

"Case fatality rate (angka kematian) di Banyumas per tanggal 19 Januari 2021 tercatat 5,04 persen, sedangkan Jawa Tengah tercatat 6,23 persen," katanya.

Pemerintah, dia mengatakan, terus berupaya menurunkan kasus COVID-19 di Kabupaten Banyumas.

Dalam upaya mengendalikan penularan COVID-19, Pemerintah Kabupaten Banyumas mewajibkan setiap orang yang masuk ke wilayahnya membawa hasil tes antigen negatif dan melakukan pemeriksaan di perbatasan antarkabupaten.

Namun, menurut Bupati, orang yang keluar dari wilayah Banyumas tidak wajib membawa atau menunjukkan hasil tes antigen negatif kepada petugas di perbatasan.

"Yang bekerja di wilayah Banyumas Raya (Banyumas, Cilacap, Purbalingga, dan Banjarnegara), yang setiap hari harus bolak-balik, cukup membawa surat keterangan yang dikeluarkan oleh kepala desa setempat bahwa yang bersangkutan bekerja di Banyumas Raya," katanya. 

Baca juga: Pemkot Surakarta salurkan bansos setelah PPKM
Baca juga: Wali Kota Magelang minta masyarakat patuhi ketentuan PPKM
Baca juga: Magelang optimistis PPKM mampu tekan kasus COVID-19
 

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024