Purwokerto (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyumas di Provinsi Jawa Tengah akan menggandeng kabupaten tetangga dalam melakukan penyekatan di daerah perbatasan dalam rangka membatasi pendatang guna mengendalikan penyebaran COVID-19.
"Untuk lokasi baru diputuskan lima tempat, serentak, dan mengajak bekerja sama dengan kabupaten tetangga," kata Bupati Banyumas Achmad Husein di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu.
Dia tidak menyebutkan secara rinci lokasi titik penyekatan tersebut, hanya mengatakan bahwa lokasinya sama dengan lokasi penyekatan sebelumnya, jalan utama di perbatasan antar-kabupaten.
Baca juga: Pemkab Banyumas perketat wilayah perbatasan antisipasi penyebaran COVID-19
Menurut dia, penyekatan tersebut tidak hanya ditujukan untuk pendatang tapi juga setiap orang yang keluar-masuk wilayah Banyumas.
Dalam hal ini, kata dia, setiap orang yang keluar-masuk wilayah Banyumas wajib menunjukkan surat hasil tes cepat antigen negatif.
Warga yang tidak memiliki surat keterangan tersebut, dia mengatakan, bisa menjalani pemeriksaan di fasilitas pemeriksaan antigen berbayar yang disediakan oleh rumah sakit swasta di lokasi penyekatan.
"Kami akan bekerja sama dengan rumah sakit swasta untuk menyediakan layanan tes antigen," katanya.
Mengenai kebijakan bagi warga Banyumas berpenghasilan rendah yang bekerja di kabupaten tetangga, Bupati mengatakan bahwa hal itu akan ada dalam klausul surat keputusan yang sedang disusun.
"Kita tidak kaku. Nanti bisa kita bicarakan, ada antigen gratis untuk hal khusus," katanya.
Baca juga: Magelang optimistis PPKM mampu tekan kasus COVID-19
Baca juga: Ganjar minta Bupati Kendal segera terapkan PPKM
"Untuk lokasi baru diputuskan lima tempat, serentak, dan mengajak bekerja sama dengan kabupaten tetangga," kata Bupati Banyumas Achmad Husein di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu.
Dia tidak menyebutkan secara rinci lokasi titik penyekatan tersebut, hanya mengatakan bahwa lokasinya sama dengan lokasi penyekatan sebelumnya, jalan utama di perbatasan antar-kabupaten.
Baca juga: Pemkab Banyumas perketat wilayah perbatasan antisipasi penyebaran COVID-19
Menurut dia, penyekatan tersebut tidak hanya ditujukan untuk pendatang tapi juga setiap orang yang keluar-masuk wilayah Banyumas.
Dalam hal ini, kata dia, setiap orang yang keluar-masuk wilayah Banyumas wajib menunjukkan surat hasil tes cepat antigen negatif.
Warga yang tidak memiliki surat keterangan tersebut, dia mengatakan, bisa menjalani pemeriksaan di fasilitas pemeriksaan antigen berbayar yang disediakan oleh rumah sakit swasta di lokasi penyekatan.
"Kami akan bekerja sama dengan rumah sakit swasta untuk menyediakan layanan tes antigen," katanya.
Mengenai kebijakan bagi warga Banyumas berpenghasilan rendah yang bekerja di kabupaten tetangga, Bupati mengatakan bahwa hal itu akan ada dalam klausul surat keputusan yang sedang disusun.
"Kita tidak kaku. Nanti bisa kita bicarakan, ada antigen gratis untuk hal khusus," katanya.
Baca juga: Magelang optimistis PPKM mampu tekan kasus COVID-19
Baca juga: Ganjar minta Bupati Kendal segera terapkan PPKM