Purwokerto (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah memperketat wilayah perbatasan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 dengan mewajibkan pendatang dari luar daerah menunjukkan hasil tes cepat antigen yang negatif.

"Mulai besok, bagi yang tidak membawa hasil tes antigen, tidak boleh masuk Banyumas," kata Bupati Banyumas Achmad Husein kepada wartawan usai rapat koordinasi penanganan COVID-19 dan evaluasi pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pendopo Sipanji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.

Ia mengatakan petugas gabungan yang terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan TNI/Polri akan melakukan razia secara acak di lima titik yang merupakan jalur utama masuk wilayah Banyumas.

Baca juga: Kudus perketat penerapan pembatasan kegiatan masyarakat

Pihaknya menyediakan layanan tes cepat antigen untuk melayani pendatang yang tidak membawa hasil tes negatif.

"Kami akan bekerja sama dengan rumah sakit swasta untuk memberikan layanan tes antigen, tapi berbayar. Kalau ada yang positif, nanti akan dirawat," katanya.

Ia mengharapkan, razia tersebut dapat dilaksanakan rutin meskipun secara acak.

Ia mengaku terkendala anggaran jika razia tersebut dilaksanakan selama 24 jam.

"Selama PPKM minimal dapat dilaksanakan satu kali," katanya.

Disinggung mengenai penanganan terhadap warga yang dinyatakan positif berdasarkan tes antigen massal pada Senin (18/1), dia mengatakan bagi yang bergejala langsung dikarantina, sedangkan yang tanpa gejala menjalani isolasi mandiri.

"Per hari ini (dikarantina, red.), sama di-'tracing' semuanya," katanya.

Sebelumnya, Bupati Achmad Husein mengatakan tes antigen massal yang digelar serentak di 80 desa/kelurahan pada Senin (18/1) sebenarnya menyasar 4.000 warga berusia di atas 55 tahun yang komorbid.

Akan tetapi, dalam praktiknya, tes cepat antigen tersebut hanya diikuti 3.544 orang.

Dari jumlah tersebut, 48 orang dinyatakan positif, sedangkan 3.496 orang lainnya dinyatakan negatif.

"Dari 48 orang yang dinyatakan positif itu, 20 orang di antaranya bergejala (COVID-19, red.) dan 28 orang lainnya tanpa gejala. Mereka yang dinyatakan positif langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan PCR (Polymerase Chain Reaction)," katanya.

Ia mengatakan sembari menunggu hasil pemeriksaan PCR, warga yang tidak bergejala harus menjalani karantina mandiri, sedangkan yang bergejala dibawa ke rumah karantina di Baturraden.

"Nantinya setelah hasil pemeriksaan PCR keluar dan hasilnya positif, yang bersangkutan akan menjalani perawatan di rumah sakit," katanya.

Baca juga: Boyolali perketat pengawasan aktivitas daerah zona merah
Baca juga: Kota Semarang kembali perketat aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat mulai 11-25 Januari 2021

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024