Kudus (ANTARA) - Perusahaan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dianggap sudah mematuhi aturan 25 persen pegawai masuk kerja selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kata Pelaksana tugas Bupati Kudus Hartopo.

"Dari hasil kunjungan ke beberapa perusahaan di Kudus memang demikian. Mereka sudah menerapkan pembatasan pekerja 25 persen setiap kali masuk," ujarnya di Kudus, Rabu.

Hal itu, kata dia, disaksikan ketika dirinya bersama jajaran Forkopimda Kudus mengunjungi Pabrik Rokok Sukun hari ini (13/1). Perusahaan rokok tersebut sudah mengikuti semua aturan PPKM.

"Sebelumnya menerapkan sistem kerja dua sif, sekarang menjadi 3 sif sehingga pekerja yang hadir betul-betul 25 persen dari jumlah keseluruhan," ujarnya.

Untuk mengantisipasi penularan virus corona, antar pekerja dibuatkan pembatas transparan serta melengkapi pekerja dengan masker dan penutup wajah. Penggunaan alat pelindung diri (APD) rencananya juga akan diimplementasikan ke seluruh gudang produksi rokok di Kabupaten Kudus.

Baca juga: Sejumlah jalan protokol Purwokerto selama PPKM ditutup

Demikian halnya di tempat produksi rokok milik PT Nojorono Tobacco International di Bitingan Kudus yang dikunjungi Selasa (13/1), juga sudah mematuhi ketentuan PPKM dengan menerapkan 25 persen pekerja yang hadir. Setiap sif kerja dibatasi 75 pekerja dari total 300 pekerja.

PR Nojorono juga membuat pembatas antar pekerja yang diberlakukan sejak Juni 2020 dan bakal diterapkan di seluruh tempat produksi demi mencehah penularan COVID-19.

Secondary Manufacturing Manager PT Nojorono Tobacco International Dedy Ariyanto mengakui sudah berusaha mematuhi aturan pemerintah tentang pemberlakuan PPKM di Kabupaten Kudus.

Dampak ketentuan tersebut, terjadi penurunan produksi rokok karena adanya pembatasan pekerja. Biasanya tempat produksi rokok di Bitingan bisa menampung 300-an pekerja, kini harus mematuhi aturan menjadi 75 orang.

Pemkab Kudus sendiri tidak hanya memantau beberapa perusahaan, melainkan perusahaan lain yang memiliki jumlah pekerja cukup banyak juga akan menjadi objek pemantauan. Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi pemberhentian aktivitasnya sementara.

Sasaran selanjutnya setelah menyasar perusahaan, pemantauan akan dilanjutkan ke pasar-pasar tradisional di Kabupaten Kudus guna memastikan kepatuhan pedagang maupun pengunjung terhadap protokol kesehatan. 


Baca juga: Pengawasan 141 desa/kelurahan di Boyolali diperketat
Baca juga: Tekan penularan COVID, Wali Kota Magelang minta warga patuhi PPKM

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024