Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menyiapkan lokasi isolasi mandiri di setiap desa bagi pasien positif COVID-19 yang berstatus orang tanpa gejala (OTG).
Bupati Batang Wihaji di Batang, Selasa, mengatakan bahwa memasuki awal 2021 pemkab telah mengeluarkan aturan baru terkait dengan pemberlakuan isolasi mandiri bagi pasien positif COVID-19 berstatus OTG tidak dirawat di rumah.
"Ya, pada SK bupati terbaru, semua desa wajib menyediakan lokasi untuk isolasi mandiri karena faktanya isolasi di rumah tidak efektif dan tidak ada yang mengecek ke mana mereka pergi dan menerima tamu," katanya.
Ia menjelaskan bahwa pemkab akan memberikan uang insentif bagi pasien positif COVID-19 sebesar Rp1 juta yang bersedia menjalani isolasi mandiri di lokasi yang telah disediakan oleh pihak desa.
Baca juga: Pemkot siapkan asrama haji Kota Semarang sebagai tempat isolasi COVID-19
"Jadi, kalau ada pasien yang tidak mau isolasi di lokasi yang telah disediakan dan memilih di rumah sendiri maka saya pastikan yang bersangkutan tidak akan menerima uang insentif," katanya.
Selain menyediakan lokasi isolasi mandiri di tingkat desa, pemkab juga memiliki tempat isolasi di Mes Persibat.
"Oleh karena, nanti jika ada pasien COVID-19 yang 'ndablek' (tidak peduli) dan 'ngeyel' (sulit diatur) maka akan kami paksa menjalani isolasi mandiri di Mes Persibat Batang," katanya.
Menurut dia, aturan yang diterapkan sebelumnya tidak berjalan maksimal karena masih ada pasien positif COVID-19 yang seharusnya menjalankan isolasi mandiri di rumah justru keluyuran, bahkan masih menemui tamu.
"Faktanya setelah dicek, pasien positif COVID-19 masih pergi ke mana-mana dan menerima tamu. Hal inilah yang menimbulkan persebaran COVID-19 pada klaster keluarga semakin tinggi," katanya.
Ia menambahkan pemerintah desa agar tidak mengandalkan pemkab terkait dengan masalah keamanan karena pihak desa bisa melibatkan "Jogo Tonggo" dan satgas COVID-19 yang telah dibentuk.
Baca juga: Manfaatkan ruang VIP, RSUD Kudus tambah ruang isolasi COVID-19
Baca juga: Jateng siapkan nakes tambahan untuk tempat isolasi terpusat
Bupati Batang Wihaji di Batang, Selasa, mengatakan bahwa memasuki awal 2021 pemkab telah mengeluarkan aturan baru terkait dengan pemberlakuan isolasi mandiri bagi pasien positif COVID-19 berstatus OTG tidak dirawat di rumah.
"Ya, pada SK bupati terbaru, semua desa wajib menyediakan lokasi untuk isolasi mandiri karena faktanya isolasi di rumah tidak efektif dan tidak ada yang mengecek ke mana mereka pergi dan menerima tamu," katanya.
Ia menjelaskan bahwa pemkab akan memberikan uang insentif bagi pasien positif COVID-19 sebesar Rp1 juta yang bersedia menjalani isolasi mandiri di lokasi yang telah disediakan oleh pihak desa.
Baca juga: Pemkot siapkan asrama haji Kota Semarang sebagai tempat isolasi COVID-19
"Jadi, kalau ada pasien yang tidak mau isolasi di lokasi yang telah disediakan dan memilih di rumah sendiri maka saya pastikan yang bersangkutan tidak akan menerima uang insentif," katanya.
Selain menyediakan lokasi isolasi mandiri di tingkat desa, pemkab juga memiliki tempat isolasi di Mes Persibat.
"Oleh karena, nanti jika ada pasien COVID-19 yang 'ndablek' (tidak peduli) dan 'ngeyel' (sulit diatur) maka akan kami paksa menjalani isolasi mandiri di Mes Persibat Batang," katanya.
Menurut dia, aturan yang diterapkan sebelumnya tidak berjalan maksimal karena masih ada pasien positif COVID-19 yang seharusnya menjalankan isolasi mandiri di rumah justru keluyuran, bahkan masih menemui tamu.
"Faktanya setelah dicek, pasien positif COVID-19 masih pergi ke mana-mana dan menerima tamu. Hal inilah yang menimbulkan persebaran COVID-19 pada klaster keluarga semakin tinggi," katanya.
Ia menambahkan pemerintah desa agar tidak mengandalkan pemkab terkait dengan masalah keamanan karena pihak desa bisa melibatkan "Jogo Tonggo" dan satgas COVID-19 yang telah dibentuk.
Baca juga: Manfaatkan ruang VIP, RSUD Kudus tambah ruang isolasi COVID-19
Baca juga: Jateng siapkan nakes tambahan untuk tempat isolasi terpusat