Semarang (ANTARA) - Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebutkan sebanyak 18 polisi di berbagai kesatuan di provinsi tersebut diberhentikan tidak dengan hormat selama 2020.
"Jumlah anggota yang diberhentikan pada 2020 tersebut mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah tujuh orang," kata Ahmad Luthfi di Semarang, Rabu.
Dari 18 polisi yang dipecat itu, kata dia, 11 orang di antaranya tersangkut dalam tindak pidana.
Baca juga: Kapolda Jateng: 33 polisi meninggal akibat COVID-19
Baca juga: Kapolda: Tak ada tempat bagi radikalisme, terorisme, dan premanisme di Jateng
Ia mengatakan keputusan pemberhentian tersebut sebagai upaya untuk menyegarkan organisasi.
"Untuk beri efek jera. Kalau ada yang bagus, buat apa yang jelek dipelihara," katanya.
Dalam.kode etik profesi kepolisian, lanjut dia, terdapat tiga jenis hukuman yang bisa dikenakan, yakni permohonan maaf, pemberhentian dengan hormat, serta pemberhentian tidak dengan hormat.
Polda Jateng, kata dia, menekankan pada pemberhentian dengan hormat dan tidak dengan hormat tersebut.
Ia menegaskan anggota polisi boleh menegakkan hukum, namun tidak dengan melanggar hukum.
Baca juga: Kapolda Jateng larang kerumunan dan pesta Tahun Baru 2021
"Jumlah anggota yang diberhentikan pada 2020 tersebut mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah tujuh orang," kata Ahmad Luthfi di Semarang, Rabu.
Dari 18 polisi yang dipecat itu, kata dia, 11 orang di antaranya tersangkut dalam tindak pidana.
Baca juga: Kapolda Jateng: 33 polisi meninggal akibat COVID-19
Baca juga: Kapolda: Tak ada tempat bagi radikalisme, terorisme, dan premanisme di Jateng
Ia mengatakan keputusan pemberhentian tersebut sebagai upaya untuk menyegarkan organisasi.
"Untuk beri efek jera. Kalau ada yang bagus, buat apa yang jelek dipelihara," katanya.
Dalam.kode etik profesi kepolisian, lanjut dia, terdapat tiga jenis hukuman yang bisa dikenakan, yakni permohonan maaf, pemberhentian dengan hormat, serta pemberhentian tidak dengan hormat.
Polda Jateng, kata dia, menekankan pada pemberhentian dengan hormat dan tidak dengan hormat tersebut.
Ia menegaskan anggota polisi boleh menegakkan hukum, namun tidak dengan melanggar hukum.
Baca juga: Kapolda Jateng larang kerumunan dan pesta Tahun Baru 2021