Kudus (ANTARA) - Rumah sakit swasta di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, membantu membayarkan iuran puluhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunggak selama beberapa bulan melalui program crowd funding atau donasi iuran JKN yang diluncurkan BPJS Kesehatan.
"Perusahaan yang berminat mengikuti program donasi iuran JKN tercatat ada tiga perusahaan, sedangkan yang sudah merealisasikan Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus Maya Susanti di Kudus, Selasa.
Ia mencatat jumlah peserta JKN yang dibantu pembayaran iurannya 64 keluarga dengan jumlah peserta mencapai 177 jiwa.
Dari jumlah itu, nominal tunggakan yang dibayarkan oleh pihak Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus Rp49,29 juta. Tunggakan terbesar Rp6 juta, sedangkan terendah Rp76 ribu.
Para peserta JKN yang menunggak tersebut, merupakan peserta JKN mandiri kelas 3 dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar di klinik Mardi Utama di Kelurahan Panjunan dan Mardi Santoso di Desa Kalirejo, Undaan.
Berdasarkan catatan BPJS Kesehatan Cabang Kudus, per Desember 2020, jumlah peserta JKN di Kabupaten Kudus yang menunggak 33.195 jiwa, meliputi peserta JKN kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.
BPJS Kesehatan juga memiliki program relaksasi yang bisa dimanfaatkan oleh peserta mandiri yang menunggak iuran. Program relaksasi atau keringanan pembayaran tunggakan untuk peserta JKN yang menunggak lebih dari enam bulan.
"Perusahaan yang berminat mengikuti program donasi iuran JKN tercatat ada tiga perusahaan, sedangkan yang sudah merealisasikan Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus Maya Susanti di Kudus, Selasa.
Ia mencatat jumlah peserta JKN yang dibantu pembayaran iurannya 64 keluarga dengan jumlah peserta mencapai 177 jiwa.
Dari jumlah itu, nominal tunggakan yang dibayarkan oleh pihak Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus Rp49,29 juta. Tunggakan terbesar Rp6 juta, sedangkan terendah Rp76 ribu.
Para peserta JKN yang menunggak tersebut, merupakan peserta JKN mandiri kelas 3 dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar di klinik Mardi Utama di Kelurahan Panjunan dan Mardi Santoso di Desa Kalirejo, Undaan.
Berdasarkan catatan BPJS Kesehatan Cabang Kudus, per Desember 2020, jumlah peserta JKN di Kabupaten Kudus yang menunggak 33.195 jiwa, meliputi peserta JKN kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.
BPJS Kesehatan juga memiliki program relaksasi yang bisa dimanfaatkan oleh peserta mandiri yang menunggak iuran. Program relaksasi atau keringanan pembayaran tunggakan untuk peserta JKN yang menunggak lebih dari enam bulan.