Kudus (ANTARA) - Polres Kudus, Jawa Tengah, mencatat jumlah kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang  (narkoba) selama 2020 tercatat sebanyak 20 kasus atau menurun dibandingkan dengan pengungkapan kasus tahun sebelumnya yang mencapai 24 kasus.

"Dari 20 kasus yang diungkap sejak Januari hingga Desember 2020 itu, tercatat ada 27 tersangka yang diamankan," kata Kasat Narkoba Polres Kudus AKP Sucipto di Kudus, Rabu.

Jika kasus sebelumnya yang diungkap mayoritas pelakunya laki-laki, kata dia, untuk tahun ini terdapat tujuh perempuan yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba tersebut.

Kasus narkotika yang ditangani Polres Kudus tahun ini turun 20 persen dibanding tahun sebelumnya. Sedangkan barang bukti yang diamankan meliputi 15 gram sabu-sabu, 1.000 butir pil putih berlogo Y serta tembakau gorila seberat 5 gram.

Mayoritas tersangkanya merupakan pemakai yang berasal dari berbagai kalangan. Namun ada pula pemakai sekaligus penjual, salah satunya seorang biduan terkenal di Kabupaten Kudus dan penangkapannya cukup viral di media sosial.

"Selain beli barang haram untuk konsumsi sendiri, juga ada yang dijual," ujarnya.

Peredaran narkoba yang terungkap selama ini, katanya, hampir di semua kecamatan dengan dominasi di wilayah perbatasan, seperti di Kecamatan Kaliwungu, Gebog serta sebagian berada di Kecamatan Kota, sedangkan Kecamatan Jekulo sejauh ini masih nihil temuan kasus.

Peredaran narkoba saat ini diakui semakin rapi karena transaksi tidak hanya dilakukan dengan sistem cash on delivery (COD), melainkan juga memanfaatkan jasa pengiriman untuk mengelabui petugas.

Dalam rangka menekan angka peredaran kasus narkoba di Kabupaten Kudus, Satres Narkoba Polres Kudus juga menjalin kerja sama dengan pemerintah desa maupun Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus dengan memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada pelajar dan mahasiswa.

Polres Kudus juga mendorong semua desa di Kabupaten Kudus bersedia menyediakan anggaran untuk pencegahan peredaran narkoba di desanya. Pelaksanaannya bisa memberdayakan empat pilar sebagai penggeraknya, seperti kepala desa, Babinkamtibmas, bidan desa dan Babinsa. 

Baca juga: Tim Saber Pungli Kudus catat 32 kasus pungutan liar selama 2020

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024