Temanggung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Temanggung di Provinsi Jawa Tengah meminta pengurus gereja mengedepankan penerapan protokol kesehatan dalam menyelenggarakan kegiatan ibadah dan acara perayaan Natal dan Tahun Baru guna menekan risiko penularan COVID-19.

"Pemkab Temanggung mengeluarkan surat untuk pengelola gereja, tempat wisata, dan masyarakat agar mengedepankan protokol kesehatan," kata Bupati Temanggung M. Al Khadziq di Temanggung, Selasa.

Menurut Surat Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Temanggung tanggal 20 Desember 2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah Natal di Masa Pandemi COVID-19, pengelola gereja pada Hari Natal tahun ini belum diperkenankan menggelar perayaan yang menghadirkan banyak orang.

Kebijakan itu, menurut Bupati, dijalankan mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi COVID-19 dan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 445/0017480 tanggal 16 Desember 2020 tentang Antisipasi Peningkatan COVID-19 di Daerah. 

Berdasarkan kedua surat edaran tersebut, pertemuan publik hanya boleh menghadirkan maksimal 50 orang.

Pemerintah Kabupaten juga meminta warga tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti pesta kembang api, pertunjukan seni, dan arak-arakan pada perayaan Tahun Baru.

Pengelola tempat wisata, hotel, tempat hiburan, dan tempat-tempat umum lainnya juga diminta tidak menyelenggarakan acara perayaan Tahun Baru 2021.

Bupati Khadziq mengatakan bahwa Satuan Tugas Penanganan COVID-19 akan melakukan operasi penegakan hukum untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan.

"Satgas COVID-19 beserta TNI dan Polri nanti siap untuk melakukan penegakan hukum di lapangan, memberikan sanksi secara bertingkat dari peringatan sampai pembubaran acara, bahkan tidak menutup kemungkinan memberikan sanksi pidana," katanya.

Khadziq meminta seluruh warga Kabupaten Temanggung menjaga diri, menerapkan kehati-hatian saat berinteraksi dengan pendatang dari luar daerah dengan menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024