Batang (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah membentuk tim koordinasi pembinaan pengawasan obat dan makanan di tingkat daerah sebagai upaya melindungi konsumen.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang I Gusti Ayu Adhi Aryapatni di Batang, Kamis, mengatakan bahwa melalui kerja sama ini maka pemerintah daerah bisa melakukan pengawasan secara mandiri, sedangkan BPOM akan membantu melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik.
"Secara aturan kita tidak bisa langsung melakukan pengawasan industri rumah tangga pangan karena kewenangannya ada di pemda seperti sertifikasinya, izin edarnya. BPOM hanya mengawasi dan merekomendasikan pada dinas terkait (apabila ada penyelewengan, red.) untuk memberikan sanksinya," katanya.
Ia mengatakan tim koordinasi pembinaan pengawasan tingkat daerah akan melibatkan unsur Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Ketahanaan Pangan.
"Langkah kongkret kerja sama ini akan lebih detailnya dengan dinas terkait," kata I Gusti Ayu.
Bupati Batang Wihaji mengatakan perlu adanya edukasi dari BPOM dan pemkab terhadap para pelaku usaha makanan dan obat agar produknya aman bagi konsumen.
"Oleh karena, saya minta dinas terkait men-'support' pelaku usaha agar produknya aman sesuai dengan regulasi. Hal ini untuk melindungi konsumen," katanya.
Dia mengatakan tidak sedikit pelaku usaha makanan dan minuman yang masih menggunakan obat berbahaya sebagai bahan campuran makanan.
"Ada mental masyarakat yang masih melanggengkan warisan dengan menganggap bahan makanan tidak berbahaya tapi menurut ilmu kesehatan berbahaya untuk kesehatan manusia," katanya.
Baca juga: BPOM: Vaksin Sinovac memenuhi syarat mendapat label halal
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang I Gusti Ayu Adhi Aryapatni di Batang, Kamis, mengatakan bahwa melalui kerja sama ini maka pemerintah daerah bisa melakukan pengawasan secara mandiri, sedangkan BPOM akan membantu melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik.
"Secara aturan kita tidak bisa langsung melakukan pengawasan industri rumah tangga pangan karena kewenangannya ada di pemda seperti sertifikasinya, izin edarnya. BPOM hanya mengawasi dan merekomendasikan pada dinas terkait (apabila ada penyelewengan, red.) untuk memberikan sanksinya," katanya.
Ia mengatakan tim koordinasi pembinaan pengawasan tingkat daerah akan melibatkan unsur Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Ketahanaan Pangan.
"Langkah kongkret kerja sama ini akan lebih detailnya dengan dinas terkait," kata I Gusti Ayu.
Bupati Batang Wihaji mengatakan perlu adanya edukasi dari BPOM dan pemkab terhadap para pelaku usaha makanan dan obat agar produknya aman bagi konsumen.
"Oleh karena, saya minta dinas terkait men-'support' pelaku usaha agar produknya aman sesuai dengan regulasi. Hal ini untuk melindungi konsumen," katanya.
Dia mengatakan tidak sedikit pelaku usaha makanan dan minuman yang masih menggunakan obat berbahaya sebagai bahan campuran makanan.
"Ada mental masyarakat yang masih melanggengkan warisan dengan menganggap bahan makanan tidak berbahaya tapi menurut ilmu kesehatan berbahaya untuk kesehatan manusia," katanya.
Baca juga: BPOM: Vaksin Sinovac memenuhi syarat mendapat label halal