Pekalongan (ANTARA) - Realisasi pendapatan pajak daerah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, hingga minggu ketiga November 2020 telah mencapai Rp69,5 miliar atau melampaui 3,7 persen dari target yang ditetapkan Rp65,19 miliar.

Wali Kota Pekalongan Saelany Machfudz di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa realisasi pendapatan pajak daerah sejak 2016 hingga 2019 meningkat sebesar Rp34,4 miliar.

"Realisasi pendapatan pajak daerah hingga minggu ketiga November 2020 telah mencapai Rp69,5 miliar dari target yang ditetapkan Rp65,19 miliar. Jadi realisasi pendapatan pajak daerah masih bisa bertambah hingga akhir Desember 2020," katanya.

Saelany mengapresiasi pada seluruh pejuang pendapatan pajak daerah dan para wajib pajak yang telah mendukung pemerintah dalam upaya meningkatkan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

"Meski di tengah pandemi COVID-19, para wajib pajak tetap memenuhi bagian kewajibannya sebagai warga negara yaitu patuh membayar pajak," katanya.

Ia mengatakan pandemi COVID-19 telah berdampak pada lesunya aktivitas ekonomi nasional yang turut menekan penerimaan pajak daerah yang menjadi bagian dari PAD.

"Karena itu, kami terus melakukan pembinaan dan memotivasi para wajib pajak dalam meningkatkan kepatuhan membayar pajak dengan memberikan kemudahan fasilitasi relaksasi pembayaran agar semua jenis pajak tercapai target," katanya.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pekalongan Doyo Budi Wibowo mengatakan pihaknya terus mengupayakan optimalisasi PAD antara lain dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, dan pendapatan sah lainnya.

Beberapa objek pajak yang sudah melampaui dari target yang ditetapkan, kata dia, yaitu pajak bumi bangunan yang mencapai 133 persen, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) 112 persen, reklame 101 persen, retribusi 112 persen, serta pajak air tanah sebesar 112 persen.

"Capaian pajak lain yang masih belum memenuhi target 100 persen seperti pajak hotel baru mencapai 95 persen, hiburan 96 persen, parkir 84 persen, dan pajak penerangan jalan 93 persen. Namun, kami optimistis sektor pajak tersebut bisa terlampaui dengan melakukan pendekatan yuridis dan teknis," katanya.

 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024