Solo (ANTARA) - Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat telah penertibkan seratusan alat peraga kampanye (APK) kedua pasangan calon baik no.1 Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa maupun no.2 Bagyo Wahyono-F.X. Supardjo (Bajo), disejumlah titik di Kota Solo, Selasa.
Pada kegiatan penertiban ratusan APK kedua paslon peserta Pilkada Surakarta 2020 antara lain berupa baliho, spanduk, dan umbul-umbul gambar kedua paslon yang terpasang di Jalan Juanda, Kapten Mulyadi, dan Jalan Veteran Solo.
Menurut Sekretaris Satpol PP Kota Surakarta Didik Anggono kegiatan penertiban APK tersebut dilakukan karena pemasangannya telah melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2/2009 tentang White Area atau zona terlarang pemasangan atribut.
"Semua APK yang diturunkan ada sebanyak 155 buah milik kedua paslon, dan kini disimpan di kantor Satpol PP Pedaringan, Jebres Solo," kata Didik.
Didik mengatakan untuk titik lokasi penertiban didasari dari rekomendasi Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kota Surakarta. Petugas Satpol PP hanya bertugas melaksanakan penertiban APK di zona terlarang.
"Kami sudah berulang kali memberikan sosialisasi kepada tim sukses kedua paslon terkait zona larangan dipasangi APK. Hal itu, dilakukan untuk menjaga keindahan Kota Solo," ujar Didik.
Muh Muttaqin selaku Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Surakarta menjelaskan kegiatan penertiban APK tersebut dasar hukum yang digunakan sesuai Perwali Nomor 2/ 2009 tentang "White Area" atau zona terlarang pemasangan atribut parpol dan ormas dan aturan KPU Solo terkait pemasangan APK.
"Jumlah APK milik paslon yang direkomendasikan ke Satpol PP untuk ditertibkan sebanyak 260 APK," kata Muh Muttaqin.
Menurut Muh Muttaqin sesuai aturan KPU menyebutkan semua APK paslon yang dipasang merupakan diproduksi oleh KPU. Jika ada APK dipasang tidak sesuai dan tanpa seizin KPU, artinya melanggar dan layak ditertibkan oleh petugas Satpol PP.
Muttaqin mengatakan APK dipasang di zona terlarang diatur dalam Perwali Nomor 2/ 2009. Antara lain, di Jalan protokol, tempat ibadah, sekolah, di pohon.
APK yang ditertibkan petugas Satpol PP antara lain baliho, spanduk, dan umbul-umbul yang terpasang disepanjang Jalan Juanda, Jalan Kaptem Mulyadi, dan Jalan Veteran Solo.
Menurut dia, APK yang ditertibkan lebih banyak milik paslon nomor 2, Bajo, dibandingkan milik nomor 1 Gibran-Teguh. Penertiban serupa akan dilakukan terutama saat hari tenang Pemilihan Wali Kota Surakarta 2020.
APK milik paslon Bajo yang ditertibkan oleh petugas ada sebanyak 116 APK, sedangkan paslon Gibran-Teguh ada 38 APK, dan satu lainnya milik Parpol.
Pada kegiatan penertiban ratusan APK kedua paslon peserta Pilkada Surakarta 2020 antara lain berupa baliho, spanduk, dan umbul-umbul gambar kedua paslon yang terpasang di Jalan Juanda, Kapten Mulyadi, dan Jalan Veteran Solo.
Menurut Sekretaris Satpol PP Kota Surakarta Didik Anggono kegiatan penertiban APK tersebut dilakukan karena pemasangannya telah melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2/2009 tentang White Area atau zona terlarang pemasangan atribut.
"Semua APK yang diturunkan ada sebanyak 155 buah milik kedua paslon, dan kini disimpan di kantor Satpol PP Pedaringan, Jebres Solo," kata Didik.
Didik mengatakan untuk titik lokasi penertiban didasari dari rekomendasi Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kota Surakarta. Petugas Satpol PP hanya bertugas melaksanakan penertiban APK di zona terlarang.
"Kami sudah berulang kali memberikan sosialisasi kepada tim sukses kedua paslon terkait zona larangan dipasangi APK. Hal itu, dilakukan untuk menjaga keindahan Kota Solo," ujar Didik.
Muh Muttaqin selaku Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Surakarta menjelaskan kegiatan penertiban APK tersebut dasar hukum yang digunakan sesuai Perwali Nomor 2/ 2009 tentang "White Area" atau zona terlarang pemasangan atribut parpol dan ormas dan aturan KPU Solo terkait pemasangan APK.
"Jumlah APK milik paslon yang direkomendasikan ke Satpol PP untuk ditertibkan sebanyak 260 APK," kata Muh Muttaqin.
Menurut Muh Muttaqin sesuai aturan KPU menyebutkan semua APK paslon yang dipasang merupakan diproduksi oleh KPU. Jika ada APK dipasang tidak sesuai dan tanpa seizin KPU, artinya melanggar dan layak ditertibkan oleh petugas Satpol PP.
Muttaqin mengatakan APK dipasang di zona terlarang diatur dalam Perwali Nomor 2/ 2009. Antara lain, di Jalan protokol, tempat ibadah, sekolah, di pohon.
APK yang ditertibkan petugas Satpol PP antara lain baliho, spanduk, dan umbul-umbul yang terpasang disepanjang Jalan Juanda, Jalan Kaptem Mulyadi, dan Jalan Veteran Solo.
Menurut dia, APK yang ditertibkan lebih banyak milik paslon nomor 2, Bajo, dibandingkan milik nomor 1 Gibran-Teguh. Penertiban serupa akan dilakukan terutama saat hari tenang Pemilihan Wali Kota Surakarta 2020.
APK milik paslon Bajo yang ditertibkan oleh petugas ada sebanyak 116 APK, sedangkan paslon Gibran-Teguh ada 38 APK, dan satu lainnya milik Parpol.