Rembang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, mengimbau masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP elektronik untuk segera melakukan perekaman data kependudukan agar dapat menggunakan hak pilihnya saat Pilkada pada 9 Desember 2020.

"Jajaran KPU Rembang di tingkat desa, seperti Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga sudah diminta untuk mengingatkan warga yang belum perekaman untuk melakukan perekaman KTP elektronik," kata Ketua KPU Kabupaten Rembang M Ika Iqbal di Rembang, Kamis.

Sementara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang, kata dia, juga sudah mengimbau masyarakat yang belum perekaman untuk segera melakukan perekaman.

Bahkan, lanjut dia, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Rembang juga sudah berkirim surat kepada warga yang belum perekaman.

Hal itu, kata dia, demi memberikan kesempatan masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Rembang, 9 Desember 2020 karena saat di tempat pemungutan suara (TPS) harus menunjukkan KTP elektronik.

"Kalaupun belum memiliki KTP elektronik, bisa menunjukkan surat keterangan sudah melakukan perekaman KTP," ujarnya.

Pada Pilkada Rembang 2020, Bupati dan Wakil Bupati Rembang pecah kongsi karena masing-masing diusung oleh partai berbeda.

Pada Pilkada Rembang 2020, Abdul Hafidz yang menjabat Bupati Rembang menjadi rival Bayu Andriyanto yang menjabat Wakil Bupati Rembang.

Abdul Hafidz berpasangan dengan Mochamad Hanies Cholil Barro diusung PPP, PKB, Partai Golkar, dan PDI Perjuangan, sedangkan Bayu yang mendampingi Harno diusung lima partai politik, yakni Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Hanura, PKS, dan Partai Gerindra.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2024