Wonosobo (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Wonosobo, Jawa Tengah, akan melakukan pendeportasian terhadap seorang laki-laki warga negara Afrika Selatan atas nama Mark Berchowitz (46).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Wonosobo, Henki Irawan di Wonosobo, Senin, mengatakan tindakan ini dilakukan karena warga negara asing (WNA) tersebut melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat di wilayah Magelang.
Ia menyampaikan tindakan tegas tersebut dilakukan karena WNA itu melanggar Pasal 75 ayat (1) UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia, yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Wonosobo, Uckhy Aditya mengatakan saat ini Mark Berchowitz berada di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Wonosobo untuk menunggu proses pendeportasian.
Direncanakan pelaksanaan pendeportasian terhadap yang bersangkutan pada Selasa (10/11) dan nama WNA tersebut akan dimasukkan ke dalam daftar cegah dan tangkal (cekal).
Ia menyampaikan pendeportasian terhadap Warga Negara Afrika Selatan ini berawal dari laporan masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Wonosobo bekerja sama dengan Polres Magelang melakukan pengamanan terhadap WNA tersebut dan dibawa ke Kantor Imigrasi Wonosobo untuk dilakukan pemeriksaan.
Menurut dia keberadaan yang bersangkutan di Indonesia untuk wisata, bukan investasi atau untuk bekerja. Dia sudah tinggal di Magelang sekitar tiga bulan, menginap di salah satu hotel di Borobudur.
"Jalurnya dari Bali, Surabaya, Yogyakarta, dan Magelang. Dia masuk ke Indonesia sebelum pandemik COVID-19. Dia meresahkan masyarakat, sedikitnya ada dua laporan dari masyarakat," katanya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Wonosobo, Henki Irawan di Wonosobo, Senin, mengatakan tindakan ini dilakukan karena warga negara asing (WNA) tersebut melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat di wilayah Magelang.
Ia menyampaikan tindakan tegas tersebut dilakukan karena WNA itu melanggar Pasal 75 ayat (1) UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia, yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Wonosobo, Uckhy Aditya mengatakan saat ini Mark Berchowitz berada di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Wonosobo untuk menunggu proses pendeportasian.
Direncanakan pelaksanaan pendeportasian terhadap yang bersangkutan pada Selasa (10/11) dan nama WNA tersebut akan dimasukkan ke dalam daftar cegah dan tangkal (cekal).
Ia menyampaikan pendeportasian terhadap Warga Negara Afrika Selatan ini berawal dari laporan masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Wonosobo bekerja sama dengan Polres Magelang melakukan pengamanan terhadap WNA tersebut dan dibawa ke Kantor Imigrasi Wonosobo untuk dilakukan pemeriksaan.
Menurut dia keberadaan yang bersangkutan di Indonesia untuk wisata, bukan investasi atau untuk bekerja. Dia sudah tinggal di Magelang sekitar tiga bulan, menginap di salah satu hotel di Borobudur.
"Jalurnya dari Bali, Surabaya, Yogyakarta, dan Magelang. Dia masuk ke Indonesia sebelum pandemik COVID-19. Dia meresahkan masyarakat, sedikitnya ada dua laporan dari masyarakat," katanya.