Semarang (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng mendorong para pelaku industri kreatif untuk lebih sadar terhadap pentingnya hak cipta.
"Para pelaku usaha jangan hanya asal jual. Carilah informasi tentang hak cipta produk yang dijual," kata Agustina saat membuka Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Pengaturan Pemanfaatan Hak Cipta Secara Komersial di Semarang, Senin.
Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Pengaturan Pemanfaatan Hak Cipta Secara Komersial tersebut diinisiasi oleh politikus PDIP tersebut bersama Kementerian Pariwisata dan Industri Kreatif.
Menurut dia, terdapat implikasi hukum dan ekonomi berkaitan dengan hak cipta tersebut.
Hak cipta, kata dia, tidak hanya melindungi pemilik produk, namun sekaligus mengancam orang yang melanggar pemilik hak cipta.
"Oleh karena itu industri kreatif harus peduli dan paham tentang hak cipta," tambahnya.
Ia meminta Kementerian Pariwisata dan Industri Kreatif untuk lebih gencar melaksanakan sosialisasi berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual tersebut.
Sementara Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kementerian Pariwisata dan Industri Kreatif Muhammad Neil El Himam menambahkan hingga saat ini masih sedikit pelaku industri kreatif yang sadar terhadap kepemilikan hak cipta.
"Banyak yang punya produk tetapi tidak punya merek," katanya.
Kementerian Pariwisata dan Industri Kreatif, lanjut dia, siap memfasilitasi pelaku usaha dalam upaya memperoleh hak cipta.
"Kami siap memfasilitasi, tapi memang anggarannya tidak besar," katanya.
"Para pelaku usaha jangan hanya asal jual. Carilah informasi tentang hak cipta produk yang dijual," kata Agustina saat membuka Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Pengaturan Pemanfaatan Hak Cipta Secara Komersial di Semarang, Senin.
Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Pengaturan Pemanfaatan Hak Cipta Secara Komersial tersebut diinisiasi oleh politikus PDIP tersebut bersama Kementerian Pariwisata dan Industri Kreatif.
Menurut dia, terdapat implikasi hukum dan ekonomi berkaitan dengan hak cipta tersebut.
Hak cipta, kata dia, tidak hanya melindungi pemilik produk, namun sekaligus mengancam orang yang melanggar pemilik hak cipta.
"Oleh karena itu industri kreatif harus peduli dan paham tentang hak cipta," tambahnya.
Ia meminta Kementerian Pariwisata dan Industri Kreatif untuk lebih gencar melaksanakan sosialisasi berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual tersebut.
Sementara Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kementerian Pariwisata dan Industri Kreatif Muhammad Neil El Himam menambahkan hingga saat ini masih sedikit pelaku industri kreatif yang sadar terhadap kepemilikan hak cipta.
"Banyak yang punya produk tetapi tidak punya merek," katanya.
Kementerian Pariwisata dan Industri Kreatif, lanjut dia, siap memfasilitasi pelaku usaha dalam upaya memperoleh hak cipta.
"Kami siap memfasilitasi, tapi memang anggarannya tidak besar," katanya.