Jepara (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Jepara memeriksa lima warga Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Jepara, terkait dengan aksi blokade akses jalan menuju lokasi tambang galian C yang dipermasalahkan masyarakat karena mengganggu lingkungan setempat.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Djohan Andika dihubungi via telepon dari Jepara, Jumat, membenarkan bahwa hari ini (16/10) memang ada agenda pemeriksaan warga Desa Pancur terkait dengan blokade akses galian C.

Pemanggilan tersebut, mendasarkan laporan yang diberikan oleh pemilik usaha galian C di Desa Pancur.

"Status warga yang dimintai keterangannya masih sebatas saksi," ujarnya.

Adapun kelima warga yang dimintai keterangannya oleh Polres Jepara, yakni Muslikan, Mashadi, Harsono, Nasikun, dan Jazeri yang didampingi kuasa hukumnya, Nur Sholikin dan Azka Najib, dari Kantor Hukum Noer's Law Office Semarang.

Baca juga: Blokade massa lumpuhkan jalan utama Manokwari

"Sebagai warga negara yang baik, saya memenuhi panggilan Polres Jepara," ujar Muslikan.

Ia berharap, kepolisian juga bisa mengetahui duduk persoalan yang memicu aksi warga memblokade akses jalan menuju lokasi galian C di Desa Pancur.

Warga Desa Pancur justru mempertanyakan upaya pemanggilan oleh pihak kepolisian lantaran tidak ada aset milik pengusaha tambang galian C asal Demak, Suryo HW yang rusak seiring aksi blokade tersebut.

Aksi blokade warga di ruas jalan desa setempat pada Jumat (9/10) juga tidak sepenuhnya mengganggu aktivitas tambang galian C.

Pada hari Minggu (11/10), blokade berupa pengecoran tiga titik di ruas jalan itu dibuka oleh pihak pengusaha, kemudian malam harinya warga kembali memblokade ruas jalan yang berada di antara wilayah Desa Pancur dan Desa Datar, Kecamatan Mayong tersebut.

Jajaran Satreskrim Polres Jepara menangani kasus aksi blokade warga ini setelah adanya laporan polisi bernomor LP/B/160/X/2020/Jateng/Res.Jpr tertanggal 12 Oktober 2020.

Pada hari yang sama, pihak kepolisian juga menerbitkan surat perintah tugas Sp.Gas/136/X/2020/Reskrim serta diterbitkan pula surat perintah penyelidikan Sp.Lidik/115/X/2020/Reskrim.

Dasar yang dipakai polisi adalah Pasal 162 Undang-Undang RI Nomor 3/2020, perubahan atas UU RI Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana bagi setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR/SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat.

Warga lainnya, Nasikun, mengatakan aksi blokade jalan itu tak sepenuhnya mengganggu aktivitas galian C karena pengecorannya tidak seluruh lebar jalan sehingga kendaraan pribadi maupun truk juga masih bisa bisa hilir mudik di jalan tersebut.

Kuasa hukum warga, Nur Sholikin, menambahkan saat aksi blokade warga tersebut tidak ada aset milik pengusaha tambang galian C maupun fasilitas umum yang rusak, mengingat titik aksi blokade tersebut berjarak sekitar 700 meter dari lokasi tambang galian C.

Selain itu, kata dia, status ruas jalan yang digunakan sebagai lokasi aksi tersebut juga tidak jelas, apakah milik pengusaha tambang, jalan desa, atau jalan kabupaten.

Ia berharap, polisi lebih jeli menyelesaikan permasalahan tersebut karena akar persoalannya lantaran kekecewaan warga seiring tidak adanya transparansi proses perizinan hingga sosialisasi terkait dengan aktivitas tambang galian C tersebut.

Dampak yang dialami warga desa tersebut, mulai dari suara bising hingga debu yang beterbangan seiring dengan hilir mudik truk galian C.

Baca juga: Blokade jalan di depan Universitas Cendrawasih dibuka

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024