Semarang (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Semarang terus menjaring masukan-masukan dari perwakilan badan usaha untuk terus meningkatkan pelayanan kepesertaan maupun pelayanan kesehatan secara komprehensif salah satunya dengan menggelar forum/rapat koordinasi.

Bersama Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, BPJS Kesehatan Cabang Semarang pada rapat koordinasi Perlindungan Tenaga Kerja di Kota Semarang yang diikuti 74 perwakilan badan usaha.

“Tujuan dilaksanakannya pertemuan koordinasi ini untuk menjaring masukan-masukan dari perwakilan badan usaha, sehingga kami dapat meningkatkan pelayanan kepesertaan maupun pelayanan kesehatan secara komprehensif,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang I Gusti Ayu Mirah S.

Menurutnya melalui program Jaminan Kesehatan Nasional –Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), pekerja yang telah diberikan jaminan pelayanan kesehatan tentunya akan meningkatkan kualitas hidup, sehingga berdampak pada produktivitas pekerja di perusahaan yang semakin meningkat.

Melalui forum koordinasi tersebut, diharapkan bisa membentuk komunikasi yang baik antara BPJS Kesehatan dan Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang terkait pelaksanaan program JKN-KIS di kota Semarang.

Dalam acara tersebut terdapat tiga jenis kepatuhan yang dibahas, pertama: kepatuhan badan usaha untuk mendaftar sebagai peserta JKN-KIS, kedua: mendaftarkan seluruh karyawannya, dan ketiga: kepatuhan dalam hal pembayaran iuran.

“BPJS Kesehatan itu bertujuan agar semua pekerja pekerjanya terjamin kesehatannya, dengan kondisi pandemi COVID-19, maka regulasi terkait jaminan kesehatan tenaga kerja tidak mengalami perubahan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja kota Semarang Sutrisno.

Sutrisnopun menyampaikan Program JKN-KIS yang ada di Indonesia, pemerintah memberikan kenyamanan bagi semua warga negara, baik yang sehat maupun yang sakit memperoleh hak dan kewajiban yang sama.

Oleh karenanya ia pun mengajak untuk seluruh badan usaha mendaftarkan dan membayarkan iurannya mengingat program JKN-KIS, dengan membayar iuran yang minim peserta mendapatkan pelayanan yang maksimal.

Sebagaimana dengan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan bahwa setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan wajib menjadi peserta program jaminan sosial.

Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 hak pekerja/ buruh untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kesehatan kerja.


Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024