Semarang (ANTARA) - Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah menyerahkan santunan kepada para ahli waris dari korban meninggal dunia akibat kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Magelang KM 7,8 Mlati Kabupaten Sleman Yogyakarta, pada Sabtu (3 Oktober 2020).

Kecelakaan yang melibatkan satu unit minibus mobilio H-8571-RG dengan kendaraan Xpander B-2004-BZP menyebabkan 4 orang meninggal dunia dan 3 luka-luka yang kemudian dirawat di RSUD Sleman.

Sebanyak 4 orang yang meninggal dunia di tempat kejadian yakni M. Rizki Badrutamam (19)/laki-laki/alamat Sawah besar VI RT 2/4, Kel.Kaligawe, Kec. Gayamsari, Semarang (santunan diterima Kuspriyanto, orang tua korban).

Kemudian Satria Candra Putra (16) laki- laki/ Sawah besar VI RT. 2/4, Kel. Kaligawe, Kec. Gayamsari, Semarang (santunan diterima Soni Sukarno, orang tua korban).

Shafiq Daffa Sanjaya (16) laki-laki/ Sawah Besar X, RT. 7/5, Kel. Kaligawe, Kec. Gayamsari, Semarang (santunan diterima Priyanti, orang tua korban) dan Mohammad Abil Masaid (16) laki-laki/Sawah Besar XI Timur RT.8/6, Kel. Kaligawe, Kec. Gayamsari, Semarang (santunan diterima Sularsi, orang tua korban).

Untuk 3 korban luka-luka yang dirawat di RSUD Sleman yakni Wirangga Arrazi (19) laki-laki/ Kp. Pompa No.204, RT. 1/2, Kauman Semarang; Riski Ari Putra (16) laki-laki/ Sawah Besar VI, RT. 2/4, Kel. Kaligawe, Kec. Gayamsari, Semarang; dan Tio Rangga Wibowo (15) laki-laki/ Sawah Besar VI, RT2/4, Kel. Kaligawe, Kec. Gayamsari, Semarang.

Baca juga: Jasa Raharja serahkan santunan korban meninggal kecelakaan di Wonosobo

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami memastikan ahli waris dari korban meninggal dunia telah menerima santunan, sedangkan para korban luka-luka yang dirawat di RSUD Sleman telah diterbitkan Jaminan dari Jasa Raharja.

"Jasa Raharja turut berduka cita atas musibah ini, semoga korban diterima di sisinya dan keluarga diberikan kekuatan dan ketabahan. Untuk memberikan pelayanan maksimal, kurang dari 24 jam, Jasa Raharja telah menyerahkan kepada ahli warisnya santunan untuk korban meninggal dunia," kata Jahja.

Jahja menjelaskan untuk korban yang mengalami luka luka dan dirawat di rumah sakit diberikan surat jaminan untuk biaya rawatnya maksimal Rp20 juta untuk masing-masing korban dan untuk ahli waris diserahkan santunan sebesar Rp50 juta setiap korban sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 15 dan 16 tahun 2017.

Baca juga: Jasa Raharja bagikan masker, jamu, dan vitamin ke masyarakat
Baca juga: Jasa Raharja dukung Kamsel Talk serentak

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024