Semarang (ANTARA) - Tarif listrik untuk pelanggan golongan rendah terhitung 1 Oktober hingga Desember turun sesuai arahan Menteri ESDM yakni harga per/KWh yang sebelumnya Rp1.467/kWh turun menjadi Rp1.444,70/kWh atau turun Rp22,5/kWh.

Keputusan tersebut diambil pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampak COVID-19 dan wujud negara hadir untuk memberikan kemudahan  dan solusi bagi para pelanggan listrik.

Executive Vice President Communication and CSR PLN Agung Murdifi mengatakan listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini, karena seluruh aktivitas masyarakat ditopang oleh pasokan listrik dan dengan adanya penurunan tarif, pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik dalam menunjang kegiatan ekonominya dan kesehariannya.

"Penurunan tarif listrik bagi golongan rendah tidak menyertakan syarat apapun. Silahkan nikmati penurunan tarif ini, gunakan listrik PLN dengan nyaman dan aman,” tambah Agung.

Berikut pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif listrik: 1). R-1 TR 1300VA; 2). R-1 TR 2200 VA; 3). R-2 TR 3500 VA -5500 VA; 4). R-3 TR 6600 VA; 5). B-2 TR 6600 VA - 200 kVA; 6). P-1 TR 6600 VA sd 200 kVA; dan 7). P-3 /TR

Sementara untuk  pelanggan rumah tangga daya 450 VA mendapatkan diskon 100 persen atau gratiskan dan pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50 persen yang sudah dimulai sejak April 2020, selain itu keringanan juga diberikan bagi pelanggan bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100 persen.

Baca juga: PLN dukung keandalan kelistrikan AKMIL

Baca juga: Produsen pembenihan padi beralih ke listrik PLN


Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024