Semarang (ANTARA) - Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna mengatakan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo yang menggelar konser dangdut di lapangan Tegal Selatan di tengah pandemik COVID-19, belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum tersangka," kata Iskandar di Semarang, Senin.
Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, polisi tetap melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kegiatan yang ada dugaan melanggar protokol kesehatan tersebut.
Menurut dia, sudah 18 saksi yang diperiksa berkaitan dengan penyelidikan perkara itu.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Tegal mengaku khilaf gelar konser dangdut
Baca juga: Polda Jateng periksa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal karena gelar konser dangdut
Ia menyebut terdapat dua ahli, masing-masing ahli pidana dan kesehatan, yang juga sudah dimintai keterangan.
Pemeriksaan, lanjut dia, juga dilakukan terhadap anggota polisi yang mengetahui berlangsungnya konser dangdut itu.
Konser dangdut yang digelar tersebut, kata dia, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menggelar hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Rabu (23/9) malam.
Pelaksanaan hiburan tersebut diduga tidak memperoleh izin dari kepolisian karena menghadirkan banyak orang di tengah pandemik COVID-19.
"Belum tersangka," kata Iskandar di Semarang, Senin.
Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, polisi tetap melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kegiatan yang ada dugaan melanggar protokol kesehatan tersebut.
Menurut dia, sudah 18 saksi yang diperiksa berkaitan dengan penyelidikan perkara itu.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Tegal mengaku khilaf gelar konser dangdut
Baca juga: Polda Jateng periksa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal karena gelar konser dangdut
Ia menyebut terdapat dua ahli, masing-masing ahli pidana dan kesehatan, yang juga sudah dimintai keterangan.
Pemeriksaan, lanjut dia, juga dilakukan terhadap anggota polisi yang mengetahui berlangsungnya konser dangdut itu.
Konser dangdut yang digelar tersebut, kata dia, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menggelar hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Rabu (23/9) malam.
Pelaksanaan hiburan tersebut diduga tidak memperoleh izin dari kepolisian karena menghadirkan banyak orang di tengah pandemik COVID-19.