Purwokerto (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, menangkap seorang perempuan terpidana kasus jual beli perhiasan emas senilai Rp948 juta yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2012.
"Hari ini, Rabu, 23 September, sekitar pukul 12.00 WIB, kami mengamankan satu orang DPO atas nama Partinah (43) binti Hadi Sutrisno. Dia diamankan di sebuah rumah, Desa Brani, Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap," kata Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu.
Ia mengatakan bahwa Partinah merupakan DPO atas pelanggaran terhadap Pasal 379a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah inkrah pada bulan April 2012 dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: Dua mahasiswa pengedar ganja di Unnes diringkus polisi
Dalam hal ini, kata dia, terpidana atas nama Partinah melakukan perbuatan membeli barang sebagai kebiasaan tetapi tidak melunasi.
"Terpidana ini mempunyai Toko Emas Gajah di Ajibarang dan Sampang, menerima emas dari beberapa toko yang lain. Akan tetapi, setelah laku, tidak membayar kepada pemasok emasnya. Total korban ada tiga orang dengan kerugian sekitar Rp948 juta," katanya.
Sebelum menjadi DPO, terpidana Partinah diketahui pernah melakukan perbuatan serupa dengan nilai kerugian sekitar Rp1 miliar sehingga harus menjalani pidana penjara selama 2 tahun.
Ketika Partinah sedang menjalani pidana tersebut, kata dia, ternyata ada perkara lain yang masih berjalan, kemudian divonis 1 tahun 6 bulan.
Akan tetapi, ketika Partinah keluar dari penjara sekitar 2011—2012, lanjut dia, putusan atas perkara kedua tersebut belum inkrah sehingga yang bersangkutan belum bisa dieksekusi.
Menurut dia, hal itu terjadi karena putusan di pengadilan tingkat pertama dalam perkara kedua tersebut Partinah diputus bersalah namun di pengadilan tinggi diputus onslag (terbukti tetapi tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatannya bukan merupakan tindak pidana).
Oleh karena itu, jaksa mengajukan kasasi hingga akhirnya terbukti dan Partinah diputus 1 tahun 6 bulan penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada bulan April 2012.
Sejak bebas dari pidana atas perkara pertama, Partinah diketahui sering berpindah-pindah rumah meskipun KTP-nya tercatat sebagai warga Perumahan Adipura, Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas. Hal ini menyulitkan kejaksaan ketika akan melakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung tersebut sehingga yang bersangkutan dimasukkan ke dalam DPO sejak 2012.
"Pada hari Sabtu (19/9) melakukan mapping hingga akhirnya dapat mengetahui keberadaan Partinah di Desa Brani . Selanjutnya kami amankan," kata Sunarwan.
Setelah menjalani tes cepat (rapid test) dan melengkapi berkas, Partinah akan langsung dieksekusi untuk menjalani pidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banyumas.
Baca juga: Buron kasus penipuan Rp4,6 miliar ditangkap di Purwokerto
Baca juga: Tiga perampok Toko Emas Tony Mustika Blora ditangkap
"Hari ini, Rabu, 23 September, sekitar pukul 12.00 WIB, kami mengamankan satu orang DPO atas nama Partinah (43) binti Hadi Sutrisno. Dia diamankan di sebuah rumah, Desa Brani, Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap," kata Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu.
Ia mengatakan bahwa Partinah merupakan DPO atas pelanggaran terhadap Pasal 379a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah inkrah pada bulan April 2012 dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: Dua mahasiswa pengedar ganja di Unnes diringkus polisi
Dalam hal ini, kata dia, terpidana atas nama Partinah melakukan perbuatan membeli barang sebagai kebiasaan tetapi tidak melunasi.
"Terpidana ini mempunyai Toko Emas Gajah di Ajibarang dan Sampang, menerima emas dari beberapa toko yang lain. Akan tetapi, setelah laku, tidak membayar kepada pemasok emasnya. Total korban ada tiga orang dengan kerugian sekitar Rp948 juta," katanya.
Sebelum menjadi DPO, terpidana Partinah diketahui pernah melakukan perbuatan serupa dengan nilai kerugian sekitar Rp1 miliar sehingga harus menjalani pidana penjara selama 2 tahun.
Ketika Partinah sedang menjalani pidana tersebut, kata dia, ternyata ada perkara lain yang masih berjalan, kemudian divonis 1 tahun 6 bulan.
Akan tetapi, ketika Partinah keluar dari penjara sekitar 2011—2012, lanjut dia, putusan atas perkara kedua tersebut belum inkrah sehingga yang bersangkutan belum bisa dieksekusi.
Menurut dia, hal itu terjadi karena putusan di pengadilan tingkat pertama dalam perkara kedua tersebut Partinah diputus bersalah namun di pengadilan tinggi diputus onslag (terbukti tetapi tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatannya bukan merupakan tindak pidana).
Oleh karena itu, jaksa mengajukan kasasi hingga akhirnya terbukti dan Partinah diputus 1 tahun 6 bulan penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada bulan April 2012.
Sejak bebas dari pidana atas perkara pertama, Partinah diketahui sering berpindah-pindah rumah meskipun KTP-nya tercatat sebagai warga Perumahan Adipura, Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas. Hal ini menyulitkan kejaksaan ketika akan melakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung tersebut sehingga yang bersangkutan dimasukkan ke dalam DPO sejak 2012.
"Pada hari Sabtu (19/9) melakukan mapping hingga akhirnya dapat mengetahui keberadaan Partinah di Desa Brani . Selanjutnya kami amankan," kata Sunarwan.
Setelah menjalani tes cepat (rapid test) dan melengkapi berkas, Partinah akan langsung dieksekusi untuk menjalani pidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banyumas.
Baca juga: Buron kasus penipuan Rp4,6 miliar ditangkap di Purwokerto
Baca juga: Tiga perampok Toko Emas Tony Mustika Blora ditangkap